Kotabumi || Tepis gelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2022 oknum mantan Plt Kepala Sekolah SDN Pengaringan Kecamatan Abung Barat Lampung Utara
Hal tersebut di sampaikan WA pada saat di konfirmasi awak media terkait pemberitaan yang berjudul , oknum Kepala Sekolah SDN Pengaringan Rampok Uang Negara.
Menurut WA dana tersebut mamang benar saya yang mencairkan, bukan berarti saya tidak memperdayakan Bendera BOS tetapi saya membantu dan meringankan beban pekerjaan Bendahara BOS.
Selanjutnya WA mengatakan dari jumlah penarikan Dana BOS tiga tahap antaranya, tahap 1 – 17 juta sekian – tahap 2 – 22 juta sekian dan tahap 3 – 9 juta sekian , totalnya kisaran di 48juta sekian.
Sementara penggunaan Dana BOS tersebut untuk pembelian Buku. , pembayaran guru honorer dan langganan media ,” tanggap WA mantan Plt Kepala Sekolah setempat.
WA menambahkan untuk mengenai hal lain menyangkut penebusan baju olah raga hari ini juga telah terealisasi, jadi tidak ada lagi persoalan soal hal tersebut,” timpal WA.
Sementara di lain pihak sebelum terbitnya pemberitaan di media ini, beberapa orang tua murid , menyampaikan dalam bentuk surat pernyataan tertulis,yang mengatakan soal penarikan uang dengan orang tua/wali murid yang di lakukan oleh oknum mantan Plt Kepala SDN Pengaringan.
Adapun penarikan uang dengan orang tua/ wali murid tersebut, untuk penebusan baju seragam , sebesar 200ribu dan penebusan Lis Tapis sebesar 40ribu total keseluruhan sejumlah 240ribu yang di bayangkan pada bulan Juni 2022.
Menanggapi terkait dengan tidak dilibatkan dalam Tim BOS selaku Bendahara BOS di dalam pelaksanaan Juknis BOS apapun itu alasan mantan Plt Kepala Sekolah tersebut.
Menurut Zainal Abidin selaku Ketua LSM – DPC – FORKORINDO Lampung Utara. Yang menanggapi daripada klarifikasi, oknum Plt Kepala Sekolah SDN Pengaringan.
Menurut Zainal Abidin , soal klarifikasi dan bela diri syah-syah saja,tetapi dalam aturan yang mengikat, atas klasifikasi oknum Plt tersebut sama saja membuka keran , atau menggali tanah kuburannya sendiri.
Secara tidak langsung pengakuan oknum mantan Plt Kepala Sekolah di duga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan realisasi penggunaan Dana BOS,” kata Zainal Abidin.
Sebagaimana di ketahui jelasnya di dalam tugas pokok Bendahara BOS, wajib untuk mencairkan ,menyimpan ,membelanjakan , Dana BOS sesuai kebutuhan Sekolah,ketika semua di kelola Kepala Sekolah,tentu tidak di benarkan.
Akibatnya berpotensi akan menimbulkan penggunaan Dana BOS tersebut akan tidak tepat sasaran dan berpeluang akan terjadi penyimpangan Dana BOS,apalagi WA telah merangkap jabatan, sebagai operator Dana BOS di sekolah ,” bebernya.
Kemudian Zainal Abidin, menambahkan bahwa terkait dengan sumbangan atau itu pungutan di dalam satuan penyelenggara pendidikan Dasar (SD) , tidak di benarkan di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Apalagi baju seragam atau baju olahraga , harus dikelola oleh Kepala Sekolah hal ini, tentu akan mengarah kepada perbuatan – perbuatan , yang mencari keuntungan diri sendiri,” timpal Zainal Abidin.
Selanjutnya Zainal Abidin, sangat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Lampung Utara .” Agar segera memeriksa hasil laporan pertanggungjawaban dalam realisasinya penggunaan Dana BOS di SDN Pengaringan tahun 2022.
Secara tidak langsung pula melalui media ini,saya sampaikan sebagai bahan petunjuk APH di wilayah hukum setempat.
Agar dapat segera untuk menelisik dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2022 , dan penarikan sejumlah uang dengan orang tua peserta didik yang diduga dilakukan oknum Plt Kepala Sekolah Pengaringan ,” (Yandi /Tim – Red).