Lampung Utara || Praktisi Hukum Candra Guna,SH meminta penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Lampung Utara untuk dapat lebih mempercepat proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara.
Hal tersebut di ungkapkan Chandra Guna, SH di saat mengkonfirmasi proses dari tindak lanjut perkara tersebut bersama redaksi fajar fokus informasi, Jum’at, 23/12/2022.
Menurut Chandra, terkait dengan UU Lex specialis Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seharusnya penyidik dapat dan lebih bisa profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.
Sehingga tidak perlu penyidik berlama-lama dalam periksaan dan pengembangan pada perkara ini ,karena bila terlalu lama, maka traumatik yang dialami korban bisa terus mempengaruhi psikologis atau kejiwaan si korban ,”ujar Candra.
Chandra Guna menambahkan bahwasanya menurut dari pandangan hukumnya sudah cukup 2 dua alat bukti ,untuk penyidik dapat mengambil sikap yuridis ,atas dugaan dari tindak kekerasan terhadap anak yang telah terjadi di bukit kemuning ini.
Karena saya melihat,mendengar beberapa keterangan saksi yang telah membenarkan oknum Kepala Sekolah SDN IV , menampar Muhamad Kepin Alparuq,sebanyak tiga kali dan di dukung dengan bukti visum ,” tandas Candra.
Sementara terpisah ,Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara,saat di konfirmasi dari hal kelanjutan perkara tersebut di beberapa waktu hari yang lalu.
“Menurut Kanit PPA nanti di beritahukan melalui SP2HP nya ,” singkat Meta via WhatsApp.(Red).