Lampung Utara – Disinyalir oknum – oknum Dinas Kesehatan Lampung Utara , di duga tidak memahami hak konsumen, seperti di klarifikasi statement oknum yang sidak di Toko Barokah di Jl Kapten Mustafa Kebon 4 Kelurahan Tanjung Senang Kotabumi-Sel, Rabu 26 Febuari 2025.
Photo: Oknum Petugas Kesehatan Lampung Utara.
Dalam video berdurasi 56 detik pemilik dari toko bernama Yanto di dampingi oleh pihak oknum Dinas Kesehatan mengatakan Kueh Kering Nastar yang di jual di Toko Barokah tersebut belum Kadaluarsa ,” kata si Yanto di amini oleh beberapa petugas kesehatan.
“Kueh Kering” ini belum Kadaluarsa masih aman untuk di konsumsi pihak konsumen,” ucap pemilik Toko Barokah di amini oleh oknum petugas kesehatan yang berada di sampingnya.
Selanjutnya pemilik toko mengatakan dan ini bukan kami yang buat memang sudah dari sana,” imbuhnya.
Statement atau klarifikasi tersebut ” sikapi berita yang lagi sedang viral di duga Toko Barokah, menjual Kueh Nastar sudah lewat ambang batas waktu (edar),” tutupnya.
Berita yang sebelumnya konsumen ” Nasril Subandi, mempersoalkan Kueh kering yang di belinya dari Toko Barokah ada yang aneh dan janggal, setelah ia mencoba mencicipi Kueh kering yang dia-red beli, terasa sudah beda rasa.
Kemudian Nasril Subandi melihat ada yang aneh di tempel pakai kertas, tercatat masa edar tanggal 1 – 9 – 2025. Lalu ia konsumen mengkoyak kertas lebel putih tersebut dan ternyata di masa ambang batas waktu edar terdaftar tahun 2020 – 2021 – 2022.
Dikutip dari laman website sebagai hak dan perlindungan konsumen di sebutkan bahwa pelaku usaha di larang menjual barang jika tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Kemudian di larang menjual barang sudah
melewati jangka waktu dan masih barang tersebut diperjualbelikan.
Hal ini melanggar hak sebagai konsumen untuk memperoleh kenyamanan keamanan
dan keselamatan di dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Ketentuan jeratan hukum apabila” Menjual barang yang telah kedaluwarsa melanggar larangan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak lagi memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaku usaha apabila melanggar larangan tersebut dikenakan pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen dapat pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, – (Tim/Red).