BERITA  

Mutiara Siswi Kls 5 ” Diduga Hilang Dilingkungan Sekolah Ditemukan

Caption : Saat Perdamaian Berlangsung Di Polsek Abung Barat.

Lampung Utara || Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri SDN Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

“Diduga”tidak mampu menyelesaikan satu permasalahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Sekolah ketika ada satu persoalan di lingkungan sekolah.

Pasalnya dari hilangnya Mutiara alias Rara siswi kelas V peserta didik SDN Kamplas di lingkungan sekolah dan telah menjadi isu publik.

Menurut ibu korban dan keluarga korban sebelumnya.

“Diduga” di culik,oleh orang yang belum di ketahui indentitasnya.

Pada saat jam pelajaran berlangsung di sekolah.

Kemudian berdasarkan dari keterangan dan hasil konfirmasi kepada wali kelas Mutiara seorang guru inisial RS ” bahwa Mutiara di bawa orang tua kandungnya.

Lalu RS pada saat itu meminta keluarga Mutiara untuk dapat bersabar satu Minggu dan akan mempertemukan orang tersebut dengan Ibu Ermi Purwati dan keluarganya.

BACA JUGA:  Wakil Presiden RI Membuka Hari HAM Ke 74

Pasca kejadian hilang Mutiara alias Rara di lingkungan sekolah pada akhirnya,” Senin 29 Agustus 2022.

Dari berbagai pihak khususnya antara Pihak ke 2 ibu Emi Purwati dan Pendi Bapak Mutiara di sebut Pihak 1.

Menyepakati untuk berdamai di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH).Atas hasil dari mediasi Kapolsek Abung Barat , Ono Karyono dan Anggotanya.

Perdamaian tersebut di tuangkan dalam surat pernyataan dan perjanjian.

“Di hadapan saksi-saksi dan di ketahui Kepala Desa Srijaya Hairil Basar.

Adapun isi surat pernyataan perdamaian yang telah di sepakati kedua belah pihak berisi 6 points.

1.Pihak ke 1 akan selalu menjaga mendidik Mutiara alias Rara dengan penuh tanggung jawab lahir batin.

2.Pihak ke 1 akan memberikan uang untuk anaknya yang ada pada Pihak ke 2 dengan dua orang anak senilai 500 ribu dalam 1 satu bulan.

3.Pihak ke 2 akan menggugat cerai pada Pihak ke 1 di pengadilan agama dengan dana bagi dua.

BACA JUGA:  Mengadakan Tasyakuran DPD KNPI Lampung Utara HUT-Ke-49 Tahun

4.Pemberitaan penculikan hanya ada kesalahan komunikasi di antara pihak sekolah, Pihak,1 dan Pihak 2, telah di pahami oleh semua pihak.

5.Pihak,1 dan Pihak,2 tidak ada larangan untuk bertemu dengan anak-anaknya.

6.Apabila pihak lain mempermasalahkan maka ke dua belah pihak bertanggung jawab.

Kemudian membenarkan bahwa pihak ke 3 tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang telah di selesaikan di saat membuat surat perjanjian ini.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Srijaya Hairil Basar a.n pemerintah Desa Srijaya dan mewakili keluarga ibu Emi Purwati.

Mengucapkan banyak terimakasih dengan Kapolsek Abung Barat dan jajarannya yang telah menemukan Mutiara.

“Anak dari warganya yang di duga hilang 10 Agustus 2022 di lingkungan sekolah SDN Kamplas.

Selanjutnya Hairil Basar mengucapkan terimakasih atas mediasi warganya oleh kepolisian sektor Abung Barat.

Hairil Basar mengharapkan dari kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi pada warganya .” Tandasnya.

BACA JUGA:  Respon Cepat Sat Reskrim Dugaan Pungli - Belum Di Temukan

Saat di konfirmasi Kapolsek Abung Barat Ono Karyono mengatakan dari Kejadian atas hilangnya Mutiara sudah di temukan.

Menurut Ono Karyono, kejadian ini bukan penculikan anak.

Karena Mutiara yang akhirnya di ketahui, di bawa oleh Pendi.”Orang tua kandungnya Mutiara .”Pada pesan whatsappnya secara singkat.

Sampai berita ini di terbitkan ” Ishar Kepala UPTD SDN Kamplas belum dapat untuk di konfirmasi.

× Chat Redaksi