HUKRIM  

Mulutmu ” Harimaumu ” Dua IRT Diduga Sebar Fitnah ” Jadi PR Polres Lampung Tengah

Caption :Gambar Ilustrasi Sumber Google.

Lampung Tengah || Mungkin tidaklah asing lagi sering kali kita mendengar peribahasa mulutmu adalah harimaumu.

Yang di artikan mengucapkan perkataan harus berhati-hati dan bila tidak benar dapat merugikan diri kita sendiri.

Seperti salah satu kejadian yang pada saat ini masih di dalam pekerjaan rumah Polres Lampung Tengah.

Pasca laporan pengaduan insial “D” warga masyarakat Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah .” (6/9/2022) Nomor : LP /1310 / IX/ 2022 /SPKT /Polres Lampung Tengah / Polda Lampung.

Atas perbuatan atau tindak pidana fitnah pencemaran nama baik oleh ke dua ibu rumah tangga (IRT) insial E dan F.

Pantauan media dari perkara dugaan fitnah yang di laporkan korban insial “D” saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:  Kadis Dikbud Belum Bisa " Now Comment " Kekerasan Oknum Kepala Sekolah " Tampar Siswa Kelas VI

Dengan kata lain penyidik masih sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Kejadian perbuatan dugaan fitnah dengan korban insial “D” terjadi beberapa bulan lalu di kediaman seorang terduga “E”.

Hal tersebut di ungkapkan salah satu saksi korban di Polres Lampung Tengah.” Kamis, 15/9/2022.

Dalam waktu bersamaan dari ke dua orang saksi lainnya telah membenarkan ucapan dari terduga “E dan F” selaku terlapor.

Telah menyebarkan tuduhan kepada korban insial “D” ada perselingkuhan dengan laki – laki yang tidak di kenal.

Perkataan tersebut keluar dari mulut “E dan F” selaku terlapor yang kini menyebar pada kalangan ibu rumah tangga khususnya di Kampung/Desa Lempuyang Bandar .” Ujar para saksi korban.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan : Beberkan Oknum Kejaksaan Terima Uang 100jt Aliran Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa

Usut punya usut ternyata perkataan yang di sebarkan oleh terduga pelaku “E dan F” di kalangan ibu rumah tangga tidak lain lagi merupakan fitnah.

Sebagaimana mana di ketahui dalam KUHP Pasal 310 Jo Pasal 311 telah mengatur tentang sanksi hukum pidana bila hal itu terjadi di kalangan masyarakat luas.

Adapun isi dari Pasal 310 merupakan salah satu perbuatan pencemaran nama baik dan kemudian Pasal 311 merupakan menuduh atau Nista yang tidak dapat membuktikan atas perbuatan tersebut.

Maka dari ke dua Pasal di maksud barang siapa yang telah mencemarkan nama baik akan di kenakan sanksi hukum penjara 9 (sembilan) bulan penjara dan denda 4500.

Selanjutnya Pasal 311 bila seseorang melakukan perbuatan nista akan dapat di kenakan hukuman penjara 4 (empat) tahun.

BACA JUGA:  Disinyalir Oknum TNI-AL Lampung Utara Comot Tanah Warga "Ahli Waris Pasang Bukti Kepemilikan

Refrensi Pasal 311 adalah bilamana orang telah menuduh seorang dengan perbuatan yang tampa memiliki barang bukti atau alat bukti syah secara hukum.

Sampai berita ini di terbitkan terlapor belum dapat di konfirmasi.(Tim/Red).

× Chat Redaksi