HUKRIM  

MTU “Mendukung Perpres Nomor 47 Tahun 2017

MTU || Salam sehat selalu mewujudkan Program Indonesia Terang (PIT) sebagai langkah dan dukungan melaksanakan amanah perintah Perpres Nomot : 47/2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).

Dengan ketentuan tersebut kami pihak PT Maila Tridaya Utama (MTU) mendukung penuh sebagai penyedia barang dan jasa (LTSHE) lampu tenaga surya hemat energi.

Sejarah singkat LTSHE adalah perangkat pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari cahaya matahari menjadi pembangkit listrik disebut tenaga surya fotovoltaik.

Prinsip kerja Lampu Panel Tenaga Surya ini merupakan sumber energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik, kemudian disimpan di dalam baterai.

BACA JUGA:  Diringkus Polisi "Mantan" Petugas Pengawas SPBU Cahaya Negeri

Lalu Energi listrik di dalam baterai ini akan beroperasi secara otomatis sehingga lampu akan menyala terutama pada saat malam hari.

Tentu dalam program strategis nasional ini patut kita dukung secara bersama dalam langkah positif hal ini perlu di lakukan.

Untuk meminimalisir angka kriminalitas di wilayah permukiman penyakit yang kerap terjadi di masyarakat yakni : 3C (Curat / Curas / Curamor)

Dalam Perpres No : 47/2017,penyediaan LTSHE Lampu Tenaga Surya dilakukan oleh pemerintah menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:  Raib Jutaan Uang Bansos!!! Dalam Buku Rekening KPM Warga Desa Cabang Empat

Hal pun telah terbukti pada Tahun 2017, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp332,8 miliar dari APBN, dengan target sebanyak 95.729 paket LTSHE akan diserahkan kepada 6 provinsi ketika itu di antaranya ; Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Kemudian pada 2018 Kementerian ESDM telah mengusulkan dana sekitar Rp 1 triliun untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi.

Guna mensukseskan Program LTSHE PJU – TS Perdesaan membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa.

Agar apa yang menjadi tujuan Perpres No : 47 / 2017 ini dapat terlaksana berjalan & sesuai dengan apa yang menjadi harapan sebagaimana mestinya. (Pers Rilis/MTU).

× Chat Redaksi