Meskipun Dilarang SDN 1 Sinar Ogan Nekat Pungut Uang 200rb Dengan Orang Tua Murid

Berita Edukasi : Dugaan Pungli Di SDN 1 Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara

Lampung Utara||Meskipun telah di larang sesuai peraturan dan perundang-undangan pada satuan pendidikan dasar SD . Untuk tidak melakukan penarikan uang, pungutan uang,sumbangan uang , dari peserta didik siswa / siswi atau dengan orang tua / wali murid dalam bentuk apapun.

Namun hal tersebut kerap saja terjadi pada satuan pendidikan dengan modus operandi yang berbeda-beda ,seperti peristiwa ada penarikan atau pungutan uang sebesar Rp 200 ribu dan 40 ribu sampai 60 dengan orang tua murid.

Hal tersebut di lakukan oleh Kepala UPTD / Sekolah (SDN) 1 Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, yang sangat di keluhkan dan memberatkan orang tua murid,” ujar Para orang tua/ wali murid dengan tim awak media,22/11/2022.

BACA JUGA:  SMAN 1 BK Lampung Utara " Haidir Yusuf " Siapkan PPDB Tahun Ajaran Baru 2023-2024

Saat di konfirmasi Kepala UPTD di SDN 1 Sinar Ogan inisial M , dengan lantang menjawab itu tugasnya Komite dan telah di sepakati oleh Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara ,” kata dia menjawab pesan konfirmasi melalui via whatsappnya.

Selanjutnya dia-red Kepala UPTD di SDN 1 Sinar Ogan itu, sangat arogan sekali dalam menjawab pesan konfirmasi wartawan.

Untuk apa kamu orang mau ngeributin soal penarikan uang kepada orang tua murid ,itu urusan Komite dan sudah kesepakatan ,” tandas dia , dengan nada kesal.

BACA JUGA:  Fakta Kecurangan PPDB Lampung Utara - Ulah Oknum Orang Tua/Wali Murid

Sementara guru di SDN 1 setempat yang sempat di konfirmasi tidak menepis atas penarikan atau pungutan uang 200rb.

Dia-red membenarkan atas penarikan uang kepada orang tua murid berdasarkan hasil keputusan musyawarah ,”jelas salah satu guru.

Saat dipertanyakan peruntukannya dari penarikan uang tersebut, menurut dia -red, penarikan uang itu membangun/merehab gedung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ,” sebut dia -red singkat

Pada kesempatan yang berbeda beberapa bulan lalu Kelapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara , H.Mat Soleh telah memberikan warning kepada segenap Kepala UPTD.

“Di satuan pendidikan dasar SD agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk penarikan uang maupun sumbangan dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:  SDN 1 Cempaka Menggiatkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

(Tim / Red).

× Chat Redaksi