Meski Sudah Ada Larangan ” Pungutan Uang Pada Satuan Pendidikan Dasar ” SDN 1 Rejosari Masih Nekat

Berita Edukasi : Dugaan Pungutan Liar ( PUNGLI) Photo : Konfirmasi Wartawan Dengan Segenap Dewan Guru

Lampung Utara||Meskipun telah di larang sesuai peraturan dan perundang-undangan pada satuan pendidikan dasar SD . Untuk tidak melakukan penarikan uang, pungutan uang,sumbangan uang dari peserta didik siswa/siswi atau dengan orang tua/wali murid dalam bentuk apapun.

Namun hal tersebut kerap saja terjadi pada satuan pendidikan dengan modus operandi yang berbeda-beda ,seperti peristiwa yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara,yang kini menjadi perbincangan buah bibir orang tua murid.

Terindikasi perbuatan para oknum guru dan Kepala UPTD telah melakukan penarikan uang pungutan uang atau sumbangan uang dengan modus sukarela tidak di paksakan di dalam jenis kegiatan yang berbeda-beda dengan para peserta didik siswa/siswi bersama orang tua /wali murid.

Kegiatan penarikan uang atau sumbangan yang di lakukan pihak tersebut, yang tampa melalui proses musyawarah dengan orang tua murid dan tampa ada persetujuan dari orang tua atau wali murid ,” sebut beberapa orang tua/wali murid dengan awak media, 11/2022.

Adapun pungutan uang atau sumbangan uang yang di lakukan oleh para oknum di SDN 1 Rejosari dengan peserta didik atau orang tua / wali murid, seperti penarikan uang infaq setiap hari Jum’at.

Kemudian anak murid di suruh menghafal lagu – lagu daerah,kalau pun tidak ada buku tek untuk siswa/siswi untuk menghafalnya, maka di minta oleh oknum guru menebus, photo copy dari tek lagu-lagu di maksud.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung-Irjen Pol Helmi Santika-Mengadakan Silaturahmi Tatap Muka Di "YKB" Kotabumi

Kemudian pedagang di sekitar lingkungan sekolah yang juga di minta iuran di setiap harinya oleh pihak sekolah sebesar 5 ribu.

Lebih parahnya lagi anak – anak sering kali di suruh membuat makanan ringan , lalu di suruh jual keliling di lingkungan sekolah.

Masih menurut beberapa orang tua murid , yang bertanya-tanya apakah di lingkungan sekolah yang tidak di dasari payung hukum untuk melakukan macam – macam bentuk pungutan,di benarkan “? maka dari itu kami orang tua murid sangat mengeluhkan atas kegiatan pungutan uang atau sumbangan yang kerap di lakukan pihak sekolah SDN 1 Rejosari ,” ungkapnya dari beberapa orang tua/wali murid selaku nara sumber.

Selanjutnya para nara sumber selaku orang tua /wali murid, mengatakan, atas praktek dari pada para oknum guru tersebut, yang tampa ada manfaat dan dasar hukumnya.

Tentunya kami duga untuk kepentingan memperkaya diri, karena tampa alasan dari apa yang meraka lakukan.

Sangat bertentangan dengan beberapa dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya dari para nara sumber.

Berkaitan dengan informasi tersebut tim investigasi khusus awak media melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah di SDN 1 Rejosari.

BACA JUGA:  K-UPTD & Komite SDN 2 Bukit Kemuning Disinyalir Telah Melangkahi Permendikbud

Dalam kesempatan tersebut apa yang telah di sampaikan orang tua murid , di benarkan oleh pihak sekolah.Tapi kilahnya dari para guru -guru di SDN setempat.

Mengenai Ada penarikan uang 5rb dengan pedagang di kantin sekolah SDN 1 Rejosari atas dasar persetujuan pedagang sendiri ,” kata beberapa guru-guru yang sempat di temui dan di konfirmasi, pada hari,Selasa, 22/11/ 2022.

Perlu juga di ketahui jelas beberapa guru bahwa kantin itu dibangun,memakai uang pribadinya Kepala Sekolah,maka kita ambil iuran setiap harinya pada pihak kantin,” ujar para guru di SDN 1 Rejosari.

Demikian pula terkait infaq alasannya dari para guru di SDN 1 Rejosari bahwa dalam penggunaan uangnya akan di pergunakan untuk kegiatan kegiatan hari besar agama, seperti kemarin kegiatan maulid nabi dan kegiatan lainnya,” jelas salah satu oknum guru.

Hal juga serupa di katakan oleh wali kelas VI di SDN 1 Rejosari Ema mengenai anak – anak membawa makanan,hal tersebut atas inisiatif anak murid dan kami bekerjasama dengan orang tua murid,adapun hasilnya , ya, untuk mereka membayar sumbangan di sekolah ,” tutur Ema.

Mengenai kegiatan ekstrakurikuler,banyak sekali kata Ema,seperti kegiatannya,ekskul tapis, ekskul digital, ekskul tari-tarian dan ekskul lainnya,sesuai bakat , kemampuan siswanya.

BACA JUGA:  Lingkungan Sekolah Dihiasi Semak Belukar : Membuat Gerah Seorang Guru

Saat di singgung mengenai kegiatan life sekhill membuat makanan,di kesempatan itu Ema mengatakan, bahwa kegiatan itu bukan ekskul, tapi kegiatan kelas mungkin ya,seperti di kelas saya sendiri kelas IV itu pembelajaran kreatif life sekhil anak – anak membuat jamu,” tandasnya.

Sampai berita di terbitkan Kepala Sekolah UPTD SDN Rejosari belum dapat untuk di konfirmasi.

Pada kesempatan yang berbeda beberapa bulan lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara , H.Mat Soleh telah memberikan warning kepada segenap Kepala UPTD.

“Di satuan pendidikan dasar SD agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan..

“Dan tidak melakukan penarikan uang atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

(Tim / Red).

× Chat Redaksi