Lampung Utara || Mungkin perlu dilakukan pendalaman penelisikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terkait dengan realisasinya Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi (DBHPR) daerah Lampung Utara tahun anggaran 2022.
“Yang terindikasi dan patut diduga di dahar ,atau di petikemaskan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Pasalnya DBHPR tahun anggaran 2022 di maksud , telah di pastikan masuk di dalam nota belanja Pemerintah Daerah Lampung Utara pada tahun anggaran 2022.
“Dalam kegiatan transfer belanja “Dana Bagi Hasil”(DBH) sebesar +- Rp3.354,-(tiga miliar tiga ratus lima puluh juta).
“Sampai pada saat ini belum terealisasikan oleh Pemerintah ke-232 Desa yang terbagi di 23 Kecamatan , di Kabupaten Lampung Utara,atas hasil penelusuran media dalam waktu beberapa pekan ini, (4/2022).
Realisasi DBH Pajak dan Retribusi di atur dalam Perbup Lampung Utara No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Dari Pajak Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara.
Sumber dana berasal dari dana APBN dan APBD sesuai ” Peraturan Bupati Lampung Utara No : 7 – Tahun 2022 Tetang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
“Yang memuat di dalam Hasil Pendapatan Daerah Lampung Utara di tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.717, -(satu triliun tujuh miliar , tujuh belas juta rupiah).
Hal ini tentu di harapkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melibatkan auditor independen , memulai penyelidikan atas indikasi penyimpangan anggaran DBH – Retribusi yang telah termuat dalam APBD Lampung Utara dan APBDes di setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara Saragih selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Lampung Utara (BPKAD). Tidak merespon saat di mintai informasi melalui pesan di via whatsappnya,soal kapan realisasi DBH – R untuk Desa tahun anggaran 2022. (Red).