OPINI  

Limbah Produksi Gula Merah Pujiatin Lampung Timur Di Duga Mencemari Lingkungan Hidup.

FFI Lampung Timur || Geram masyarakat di sekitar lingkungan warga penduduk adanya bau busuk menyengat.

Di duga berasal dari limbah produksi Gula Merah Pujiatin .

“Yang berada di Desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini ungkapkan oleh saudara Aswin TIm Investigasi NGO Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL).

Atas hasil observasi di lokasi setempat dengan Media Fajar Fokus Informasi .” Jum’at,5/7/2022.

Menurut Aswin selaku team investigasi KMPL yang menerima laporan pengaduan masyarakat.

Saya sangat geram setelah melihat dari dampak limbah produksi gula merah tersebut dan ini sudah tergolong merusak lingkungan hidup.” Katanya.

Bahkan limbah produksi Gula Merah itupun kini masuk ke saluran drainase terhubung ke aliran sungai mengaliri persawahan warga setempat dan merusak ekosistem air.

BACA JUGA:  PPK.2.5 Bina Marga PUPR BPJN Geram " Pekerjaan TPT Jembatan Way Rarem Asal Jadi

Maka sangat jelas dampak ini merugikan banyak pihak dan dikategorikan melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku .” Ujarnya

Ashwin menambahkan berdasarkan dari temuan kami ini di lapangan semenjak berdirinya tempat produksi pengelolaan gula tersebut.

Beberapa tahun sebelumnya sudah di buat kesepakatan dengan warga lingkungan sekitar bahwa saudara Haryanto akan menyiapkan Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL).

Tetapi kesepakatan itu telah di langgar dan pada akhirnya masyarakat dusun II dan III Teluk Dalem mengadukan kembali dengan Pemerintah Desa setempat.

Atas pengaduan tersebut di tindaklanjuti oleh Kepala Desa melibatkan unsur Forum Komunikasi Pemerintah Kecamatan.

Selanjutnya warga – warga yang di telah di rugikan dari lingkungan II dan III.

BACA JUGA:  Temuan BPK - APBD - LU - T.A 2022: Menjadi Atensi Khusus " Polres Lampung Utara

“Untuk saat ini di ketahui Produksi Gula Merah tersebut sedang di of kan untuk beroperasi, sebelum pihak pemilik dapat memenuhi janjinya pada warga setempat.” Beber Aswin.

Masih Menur Aswin,kami NGO KMPL dapat menyimpulkan dari dampak pencemaran lingkungan tersebut.

Maka kami meminta fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan.

Dapat untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan atas keresahan warga di lingkungan setempat.

Sebagaimana tugas dan fungsinya di atur di dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri Negara LH Nomor 05 Tahun 2013.

BACA JUGA:  Bang Ansyori Sabak Tokoh Masyarakat Memberikan Sport & Dukungan Rencana GAM

Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan wajib untuk memiliki “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup” (AMDAL).” Tutup Aswin.

Sampai berita ini di terbitkan pemilik Produksi Gula Merah Pujiatin/ Haryanto belum memberikan keterangan.(Erwin).

× Chat Redaksi