Lampung Utara || Kerap saja terjadi kasus asusila,pelecehan seksual dan kekerasan kepada anak di bawah umur di Lampung Utara.
Hal ini tentu harus perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat.
Seperti pada peristiwa kejadian salah satu anak warga masyarakat Desa Karang Rejo 1 Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Terindikasi telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan lelaki paruh baya inisial Y pada beberapa pekan lalu tidak lain merupakan salah satu dari warga masyarakat Desa setempat,” 11/2022
Sebut saja korban L – 17 saat di konfirmasi di dampingi kakak korban budi dan ibunya bernama lanjar dikediamannya menuturkan bahwa perbuatan Y dengan L – 17 tersebut.
“Y menyuruh anak saya L untuk membuka pakaian yang di kenakan L,lalu L anak saya tidak mau,tapi Y tetap memaksa L melepas pakaian.
Selanjutnya Y mengancam L , anak saya agar tidak menceritakan atas perbuatan Y dengan L kepada siapapun ,” kata Budi dan ibu korban,10/11/2022.
Kemudian ibu korban L , menjelaskan dari peristiwa kejadian itu, saya di datangi oleh Ibu Kepala Desa bersama ibu Sekretaris Desa dan Kepala Dusun/Lingkungan,sekira pukul 23. 00 Wib
Dalam situasi tengah malam kami seakan- akan di intervensi oleh ibu sekretaris desa agar berdamai dengan pelaku.
Sebagai alasan Ibu Sekdes , kasian sama pelaku dan kami di Iming-imingi uang 10jt,” ungkap ibu Lanjar di amini kakak korban Budi pada saat di konfirmasi.
Selanjutnya Budi mengatakan atas kejadian ini , tidak menerima atas perbuatannya si – pelaku terhadap adik saya L dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku ,” tandas keluarga korban.
Secara terpisah Kepala Desa Karang Rejo Wiwik Isturina , atas informasi dimaksud saat di konfirmasi,menurut kades peristiwa itu benar terjadi.
Namun hal itu diketahuinya setelah adanya telpon dari ibu lanjar itu dengan sendirinya, yang meminta saya untuk datang kerumah ibu Lanjar,” katanya di sambungan telepon genggam miliknya,11/2022.
Kronologis diterangkan Kepala Desa Wiwik Isturina , sebelum peristiwa ini terjadi, ibu Lanjar dengan kedua anaknya menumpang di rumah Y tidak lain adalah pelaku.
Ibu Lanjar itu mengungsi kerumah Y kerena takut dengan rentenir terkait permasalahan hutang piutang.
Lalu mungkin maksudnya Y ini menolong ibu Lanjar hingga mungkin di persilahkan oleh Y menumpang di rumahnya.
Sepekan kemudian setelah di ketahui oleh RT bahwa ibu lanjar bersama anaknya ada di rumah Y , lalu di tegur oleh RT dan saya suruh pulang , untuk kembali kerumahnya pribadi ,” ujar Kades.
Ketika itu , ibu lanjar meminta waktu untuk beberapa hari lagi , menunggu beres terkait urusannya dengan rentenir.
Dari awal itulah terjadi peristiwa pelecehan seksual dengan L 17 yang merupakan anak dari ibu lanjar di kediamannya si pelaku.
Terkait rencana perdamaian antara pelaku dan keluarga pelaku, menurut Kades Wiwik Isturina ,hal itu benar.
Tapi perdamaian itu menurut Kades gagal oleh sebab karena pelaku kabur , setelah ia menjanjikan akan memberikan uang denda 10jt dengan keluarga korban,”beber Kades.
Kades Wiwik Isturina menambahkan, atas peristiwa tersebut,untuk saat ini telah di laporkan di Polsek Sungkai Selatan,” tukas, Kades. (Dery/Red).