Lampung Utara || Perbuatan kesalahan tak senilai dengan perdamaian,ungkap korban S.Selaku pelapor yang mendapat perlakuan nama baiknya tercemar, seusai mengikuti upaya mediasi yang telah di laksanakan di Polsek Kotabumi ,Kamis (22/12/2022).
Namun menurut terlapor “S” meskipun itu tidak saya kehendaki untuk menyudahi ini semua.Tetapi saya menghargai Kepolisian setempat . ” Yang secara tidak langsung meminta agar Laporan Polisi saya,dapat di akhiri dengan cara Restoratif Justice (RJ).
Dengan kata lain penyelesaian perbuatan tindak pidana diselesaikan diluar hukum pengadilan , walaupun itu berat rasanya sulit untuk dapat melupakan dari peristiwa kejadian tersebut ,” sebut korban S.
Adapun perkara perbuatan dari KUHP 310 Laporan Polisi Nomor : LP / 3347 / B / XII / 2022 / Polda Lampung / SPKT / Res – LU /tertanggal 02 Desember 2022.
Akhirnya terhenti yang berdasarkan dari hasil keputusan dan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak , untuk menyudahi perkara tersebut-(Red).