Lampung Utara || Dengan modus ingin jalin hubungan bisnis dan bekerjasama seorang oknum guru honorer insial O.F di SMP-N-1 Kalibalangan , Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Terindikasi melakukan dugaan tipu gelap dengan seorang rekanan bisnisnya , yang berinisial N.A sebesar Rp247,000,000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), pada tanggal 17 November 2022 lalu.
Modus operandi yang dilancarkan O.F pada korban N.A.Terdapat pada surat pernyataan ditandatangani O.F sendiri di atas materai 10 ( sepuluh ribu ) dengan modus operandi mengatasnamakan orang lain. Ungkap N.A seusai dirinya dan bersama terduga pelaku menjalani pemeriksaan konfrontir di ruang penyidik . Satuan Reserse Kriminal Umum – (Sat-Res-Krim) Polres Lampung Utara ,20 Maret 2023.
N.A selaku korban dikesempatan tersebut membeberkan dan mengakui mengantongi dua alat bukti yang di anggap syah secara hukum , atas dugaan tipu gelap yang telah di lancarkan oleh O.F oknum guru honorer SMP-N-1 . Abung Selatan itu kepadanya ,” ujar N.A.
Berdasarkan dengan adanya dua alat bukti tersebut,saya telah melaporkan peristiwa kejadian dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh O.F, di wilayah hukum Polres Lampung Utara,dengan Laporan Polisi No: LP/B/48 /II/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA- POLDA LAMPUNG -tertanggal 14 Febuari 2023,” terang N.A.
Selanjutnya N.A korban menjelaskan dalam
surat pernyataan O.F. selain dari perjanjian tanggal akan mengembalikan, O.F” terduga pelaku tipu gelap itu ,membenarkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp247,000,000,00 (dua ratus empat puluh juta) di pinjamkan atau di pakai orang lain.
“Tetapi kenyataannya , orang yang di sebut O.F , meminjam uang dari saya , setelah di pertanyakan terhadap yang bersangkutan insial Mi.Dengan tegas menepis dan tidak pernah merasa menyuruh O.F untuk pinjam uang sebesar itu dengan saya,” imbuh N.A.
Lebih lanjut N.A mengatakan upaya – upaya preventif,mencegah permasalahan ini agar tidak sampai di tangani oleh aparat hukum setempat.Saya telah berusaha melakukan langkah-langkah persuasif dengan terduga tipu gelap O.F.
Namun sayangnya dari niatan baik saya itu, mendapat perlakuan dari O.F dan seorang oknum pengacaranya insial M.A.D. Malah saya bersama adik saya di usir dari rumah, O.F dengan cara organisasi.
“Oleh sebab itu,di dalam kasus dugaan tipu gelap ini , saya yakinkan dengan pihak tim penyidik Sat – Res – Krim Polres Lampung Utara , khususnya Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktama , dapat menuntaskan kasus ini,hingga terduga pelaku dapat merasakan penyesalan atas perbuatannya.”Tandas N.A.
Sementara O.F terduga pelaku belum dapat di konfirmasi dan tunggu edisi selanjutnya . (Tim/Red).