BERITA  

Konsumen Bank Mandiri Keluhkan Pelayanan.

Caption : Pernyataan Singkat Konsumen Bank Mandiri

Lampung Utara || Konsumen Bank Mandiri sesalkan pelayanan petugas Bank Mandiri di duga tidak melayani Konsumen dengan baik dan benar, ungkap konsumen dengan media, hari Senin 6/1/2024.

Menurut konsumen bank mandiri tersebut ia mengajukan permintaan dengan petugas teller Bank Mandiri untuk dapat print koran rekening miliknya.

Selanjutnya petugas Bank Mandiri meminta konsumen Bank menunggu sampai tanggal 1 Januari 2025, oleh sebab pada tanggal 1 Januari tersebut tanggal merah, konsumen Bank Mandiri menunda pengambilan print koran tersebut.

BACA JUGA:  Wabup Lampung Utara "Ardian" Lepaskan Peserta Jalan Sehat

Lalu tepatnya pada hari ini, Senin 6 Januari 2024 konsumen mendatangi petugas Bank Mandiri meminta hasil print koran rekening,
namun petugas Bank Mandiri berdalih tidak bisa melakukan print koran Buku Rekening miliknya.

Alasan tersebut disampaikan oleh petugas, bersama konsumen , karena yang terbitkan buku rekening tersebut ” KCP Bank Mandiri simpang Propau, sementara KCP simpang Propau hanya bisa print dari bulan Oktober sampai Desember saja,” ujarnya.

Adapun penggunaan print koran rekening dimaksud di duga ada kejanggalan transaksi mencurigakan, tentunya sebelum masuk ke persoalan hukum. Saya ingin tahu terlebih dahulu dan mempelajari terkait transaksi di buku rekening saya ,” ungkap SW konsumen bank mandiri.

BACA JUGA:  Undang Awak Media " Afternoon Coffee" Kepala Kejari Lampung Utara

Dengan dugaan petugas Bank Mandiri yang tidak bekerja Profesional dan Proporsional melayani konsumen ,” SW meminta pihak OJK agar memberikan sanksi dengan Bank Mandiri Kantor Cabang ( KC ) Kotabumi .” tandasnya.

Dikutip tuangan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 29 ayat 4 bahwa
Bank wajib untuk menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya sesuatu risiko kerugian transaksi nasabah yang di lakukan melalui bank.

× Chat Redaksi