BERITA  

Kok Bisa? ” Tidak Tahu Alas Hak HGU ” Bisa Memohon Perpanjangan HGU

Berita : Konflik HGU Di Kecamatan Sungkai Utara & Hulu Sungkai: Caption Manajer PT KAP Sumber Tim Redaksi

Lampung Utara || Menindaklanjuti terkait dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).Yang kini di duduki di kuasai di kelola PT . Kencana Acidindo Perkasa (KAP) di Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Sebagaimana di dalam pemberitaan yang sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (K-ATR BPN) Lampung Utara , terjadwal pada hari, Senin 26 Desember 2022. Merencanakan Sidang pemeriksaan Lapang dan Sidang pemeriksaan Tanah B (panitia B).

Terkait proses permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 35-36-37 -38-39 – 40-41-42-43-44 dan 50.Dengan luas keseluruhan 793,900m2′- ( tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi).

Berdasarkan informasi berlanjut , menurut dari konfirmasi bersama Manajer PT. KAP Panut Senjaya.” Ia mengakui dirinya baru tiga bulan di tunjuk pimpinan.

BACA JUGA:  Warga Harapkan Perbaikan Infrastruktur

Pada kesempatan itu Panut Senjaya , tidak bisa menguraikan dari mana asal usul dari Hak Guna Usaha (HGU) yang di mohon oleh PT. KAP dalam proses perpanjangan HGU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara ,” katanya pada hari Kamis ,di dalam ruangan kerjanya ,29 Desember 2022.

Sangat amat di sayangkan jadwal petugas BPN Lampung Utara hendak melakukan pemeriksaan lapang dan sidang di lokasi untuk pemeriksaan tanah B (panitia B).

Pada saat itu tidak berlangsung,belum di ketahui latar belakangnya kegiatan tidak di lanjutkan pemeriksaan terkait permohonan perpanjangan HGU.

BACA JUGA:  Kabar Gembira : 4-M DBH-R 2023 Untuk 232 Desa

Menariknya status di proses permohonan perpanjangan HGU PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP). Belum dapat secara jelas di ketahui faktanya”

Apakah status permohonan perpanjangan HGU tersebut berstatus jual beli,atau sewa atau tukar menukar atau berakhirnya masa HGU atau waris.

Dikutip dari berbagai alasannya di dalam proses peralihan HGU wajib dan harus di lakukan dengan akta syah yang dibuat oleh PPAT dan di buktikan dengan berita acara.

Demikian pula bila warisan HGU harus bisa dibuktikan dengan surat wasiat,keterangan waris yang dibuat instansi berwenang.

Mengingat status HGU batas jangka waktu 35 (tiga puluh lima tahun) seharusnya HGU tersebut di kembalikan kepada masyarakat adat selaku pemegang tanah ulayat.

BACA JUGA:  KPU Lampung Utara - Di Duga Lalai - Debat Publik Cabup-Wabup - Di Warnai Insiden Padam Listrik

Seperti di ungkapkan oleh Muhlizar yang sebelumnya bahwa di Kecamatan Sungkai Utara dan Hulu Sungkai ini ada tanah yang di pakai oleh pihak perusahaan, merupakan tanah adat / tanah ulayat, ini bukan tanah negara,” ungkap Muhlizar sepekan lalu.(Red)

× Chat Redaksi