Lampung Utara || Kilas balik atas dasar keberadaannya Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL) Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dan diduga banyak menimbulkan permasalahan konflik sengketa tanah atas milik (Inklav) warga masyarakat sekitar.
Sehingga sampai saat ini belum mendapat
kepastian hukum penyelesaian mengenai konflik tanah tersebut dengan masyarakat selaku dari pemegang alas hak atau dasar keberadaan tanah ,” ungkap puluhan tokoh masyarakat , tokoh adat dan tokoh pemuda dengan fajar fokus informasi FFI.com yang tak dapat disebutkan satu persatu , Selasa, 28 Maret 2023.
Sebut saja Fulan , bukan nama sebenarnya mengatakan,kilas balik keberadaan KIMAL di Lampung Utara.Dulu sebelumnya datang adanya Proyek Pemukiman Angkatan Laut (PROPAL) tertanggal pada 21 Juni 1966.
Pada tahun 1963 / 1964 – di jadikan tempat areal Proyek PT. Produksi Pangan . Namun
PT. Produksi Pangan dimaksud belum ada atau memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memiliki Peta wilayah.
“Tetapi Proyek PT. Produksi Pangan tetap berjalan , yang telah menjanjikan kepada masyarakat pada saat itu akan mengganti rugi.Kemudian pada tahun 1965 terjadinya pemberontakan PKI . Negara kita Republik Indonesia,mengalami krisis keuangan,pada akhirnya PT.Produksi Pangan bangkrut.
Sehingga sampai pada tahun 2023 ini dari rencana sebelumnya PT. Produksi Pangan akan mengganti rugi atas tanah miliknya masyarakat tidak terealisasi,”kata Fulan di Amini puluhan tokoh – tokoh masyarakat lainnya.
Masih menurut si Fulan berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor : A / 1463 /1.1/ 74 sebelumnya menyatakan dengan tegas bahwa di dalam Pasal IV Surat Keputusan Gubernur Lampung PROPAL juga belum mengganti rugi,yang pada akhirnya PROPAL bangkrut.
Selanjutnya areal PROPAL di ubah menjadi Transmigrasi Angkatan Laut ( TRANSAL ) dengan SK Nomor : DA.1/SK /PH /77 yang menyebutkan dan SK tersebut bahwa , dari seluruh hak rakyat tetap menjadi hak rakyat sesuai ketetapan dalam SK tersebut,” beber si Fulan.
Seiring dengan waktu berjalan langkah dari kebijakan Bupati Lampung Utara setrusnya menerbitkan mengeluarkan hak-hak rakyat yaitu dengan SK Nomor : AG.200/B.86/SD. H/1980.Tetapi pakta lapangan tidak sesuai dengan hasil pemetaan setelah di tetapkan di lapangan banyak hak – hak rakyat yang tidak masuk dalam Inklav.
“Disebutkan di SK Bupati Lampung Utara, Inklav Banjar Harum terdiri dari ,22-23- 24 -25 -26 -27-28 dan 29 kenyataan di pakta lapangan banyak kekeliruan , yang masuk hanya ada dua Inklav yaitu Inklav 28 dan 29 saja dan itupun keliru.
“Setrusnya Inklav Nomor 25 Inklav Bedeng Semen , sedangkan No 23 dan 24 berada di Manggris, sedangkan Inklav 23 berada di dusun suka damai,dan Inklav 26-27 berada di dusun Gelok , lebih lanjut Inklav No 30 di pindahkan di Plongkowati.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa SK nya Bupati Lampung Utara,banyak kesalahan di dalam menentukan keputusan dari hak nya masyarakat,disebabkan pada penentuan ini tidak melibatkan pemilik tanah dan tokoh masyarakat,sebagai pelaku sejarah adanya (TRANSAL) di Lampung Utara ,” imbuh si Fulan.
Lanjut Fulan,pakta ini menimbulkan kondisi konflik di dua warga,yang saling klaim alas hak antara warga Banjar Harum dan warga Bedeng Semen.Karna Inklav Nomor 28 -29 Bedeng Semen dan Inklav Banjar Harum 25 yang sebenarnya Inklav 25 adalah Bedeng Senen,sedangkan Inklav No 28 – 29 adalah milik masyarakat Banjar Harum.
Beriring dengan waktu 6 enam tahun pada tahun 1986 – 1987 terbit kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No : G/ 199/ BKMPD /HK / dalam SK ini Pemilik/ Penggarap di berikan kesempatan untuk memiliki,menguasai tanah Inklav sesuai isi dari SK tersebut.
“Tetapi PT JALAKU terus menerus siang dan malam menggusur tanah milik warga masyarakat dan di kawal dibekingi oknum TNI AL pada saat itu, selanjutnya di tahun 1988 warga masyarakat merasa dirugikan.
Lalu masyarakat mengadu dengan Bupati Lampung Utara.Namun PT JALAKU tetap saja pada saat itu melakukan aktivitas dan
tanam tumbuh milik masyarakat habis di gusur oleh PT. JALAKU.Pada akhirnya di tahun 1990 Bupati Lampung Utara tidak mengakui pengakuan rakyat.
Atas kepemilikan rakyat di SK No : 130 / B .211/211/BG.I /1990 yang menyebutkan kegiatan PT JALAKU di luar Inklav,dari sinilah mengenai permasalahan sehingga sampai pada tahun 2023 ini.
“Tanah Inklav milik warga masyarakat, di dalam hitungan puluh ribuan hektar tetap diduduki oleh PT JALAKU dibawah komando KIMAL atau TNI AL yang ada di Lampung Utara.
Untuk sementara sampai disini dulu sebut sumber kita akan lanjutkan lagi pada edisi Kilas Balik adanya PT. JALAKU dan KIMAL di Lampung Utara,” tandas sumber.(Red)