OPINI  

Ketum MAHUPIKI – Angkat Bicara? Militer Aktif Jadi Tersangka – Atas Dugaan Suap.

Caption: Photo Ketua MAHUPIKI - Firman Wijaya - Sumber Net.

Jakarta – Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penerima suap kini semakin kompleks.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka karena diduga menerima aliran suap hingga Rp 88,3 miliar. Namun, penetapan tersangka atas TNI aktif itu kini menimbulkan persoalan baru.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya ” Mengatakan pemberantasan korupsi secara subtansi materiil merupakan program strategis negara.

“Namun,di sisi lain penting diperhatikan aspek formil terutama dalam kompetensi peradilan di mana penyelenggara negara TNI aktif memiliki yurisdiksi/kompetensi khusus yakni peradilan militer yang terikat proses melalui ankum dan peperan,” kata Firman di Jakarta, Jumat (28/7).

Menurutnya, jika itu tidak ditempuh muncul pelanggaran komptensi absolut yang berakibat pada prosedur cacat hukum.

“Secara prosedur hukum semestinya KPK lebih dulu berkoordinasi atau lebih menyerahkan informasi ini kepada Puspom TNI. Saran saya sebaiknya kekeliruan KPK ini memang fatal akibatnya secara hukum saran saya ke depan perlu membangun kembali peradilan koneksitas (gabungan peradilan militer sipil),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Oknum K.UPTD SDN 1 Bangun Sari Diduga Nepotisme

Kemudian _ Ia menilai Undang – Undang Peradilan Militer No 31 Tahun 97 jelas KPK menabrak UU TNI.

“Maka saran saya ke depan sekali lagi perlu penyempurnaan prosedur hukum formil dan hukum materiil UU TNI. Tindakan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi,” ucapnya.

Karena itu, menurutnya jikapun subtansinya benar sekalipun tapi tidak kemudian ada prosedur yang jelas jelas eksisting (ada).

“Apalagi, kata dia, kelembagaan seperti Basarnas adalah kelembagaan yang secara relasional sangat erat dengan TNI.

“Mestinya KPK sadar itu. Kompetensinya apalagi itu yurisdiksi absolut UU TNI dan ada penyidiknya khusus dan mekanismenya khusus seperti ankum dan Papera ,” imbuhnya.

“Ia menyarankan sebaiknya dikembalikan kepada UU sesuai prinsip lex spesialis agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Sebaiknya ke depan KPK perlu minta maaf dan bangun koordinasi dengan Puspom TNI.Yang juga aparat penegak hukum melalui penyempurnaan regulasi dan perlu KPK disiplin di dalam menjalankan UU,” urainya.

BACA JUGA:  Oknum Mantan Plt Kepsek SDN Pengaringan " Tepis Dugaan Penyimpangan Dana BOS

“4 (empat) mitra kompetensi hukum dalam pemberantasan korupsi baik itu kepolisian, kejaksaan, KPK, Puspom TNI , harus tetap terintegrasi dalam UU khusus terutama UU Tipikor ,” Cetusnya.

Lebih lanjut kaalau berbicara ketentuan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat kita simak baik-baik di sini pada Pasal 65 di ayat (1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk dibawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang – undang.

Apakah tindak pidana Korupsi masuk dalam pelanggaran pidana umum atau pidana Militer , pertanyaan nya ?

Pasal 74

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang- undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

BACA JUGA:  Disenyalir Dicomot Aset Tanah 1.325-H.Kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Adapun, perkara Basarnas seperti ini koneksitas sebenarnya sudah ada teamnya yakni Jaksa Agung sebagai ketua tim yang dilaksanakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan ORJEN TNI dan POM TNI.

Kesimpulan dari perkara seperti ini sebagai penyelidik dan penyidik, semoga kesalahan tidak terulang lagi dalam penanganan dan penegakan hukum di Indonesia,” tukasnya (***)

× Chat Redaksi