Kotabumi — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) Lampung Utara dan Gerakan Aliansi Masyarakat ( GAM ) Lampung Utara. Merasa di telanjangi oleh Ketua Umum Asosiasi Tambang Batu Bara Masyarakat (ASMARA) dari Muara – Enim Sum -Sel.
Pasalnya Ketua Umum “ASMARA” tersebut dengan sendirinya meminta untuk bertemu FORKOPIMDA Lampung Utara.Namun amat di sayangkan, mangkir dari undangan rapat yang telah dijadwalkan di Sekretariat DPRD Lampung Utara, Rabu, 22 Februari 2022.
Berkenaan mangkirnya M.Zulvian (Ichon) Ketua Umum ASMARA ,di rapat koordinasi lintas sektoral yang di jadwalkan DPRD Lampung Utara . Sekretaris Jendral GAM Mintaria Gunadi merasa telah dilecehkan.
“Oleh sebab itu M Gunadi Sekjen GAM dengan tegas menyatakan sikap di dalam forum rapat ,berjanji dengan FORKOPIMDA.
“Akan memberikan pelajaran yang sangat berharga nantinya dengan angkutan batu bara milik ASMARA .” Tegas Sekjen GAM.
Selanjutnya di kesempatan itu pula Sekjen GAM”Menepis isu – isu dan mengecam keras terkait, tudingan adanya Pungutan Liar (PUNGLI).
“Yang diunggah akun Tixtox @Samudera5 beberapa waktu hari lalu dan mencatut FORKOPIMDA Lampung Utara dan LSM Lampung Utara.
“Atas informasi di maksud saya nyatakan secara tegas bahwasanya informasi itu tidaklah benar alias Hoax.
“Saya sendiri pun telah melaporkan atas informasi Hoax dimaksud di wilayah hukum Polres Lampung Utara .” Tukas Sekjen.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyatakan sikap tegas FORKOPIMDA Lampung Utara, yang solid dan kompak .” Kami akan tetap untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.
Demikian pula di sampaikan oleh Herman Sobli Kepala.Kimal Lampung Utara, dengan tegas menyatakan dalam keputusan rapat koordinasi pada kali ini. Akan mendukung penuh penerapan teknis SKB lapangan .” Tegas Ka-Kimal.
Hal senada diungkapkan oleh Idham Cholid selaku pembina GAM bahwasanya , sangat mengapresiasi lahirnya SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.
Seterusnya Idham Cholid meminta dari apa yang telah di tuangkan di dalam Keputusan Bersama tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh karena itu Idham Cholid meminta agar GAM dan masyarakat Lampung Utara ,agar tetap kompak , sehingga dapat membantu tugasnya FORKOPIMDA Lampung Utara.
Memutar balikkan angkutan batu bara yang melebihi Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) atau melebihi kapasitas Over – Dimension Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tegas Idham Cholid.
Serupa di sampaikan Presidium GAM Sdr Nasril Subandib, sikap tegasnya meminta seluruh elemen masyarakat Lampung Utara untuk ikut mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara.
Dengan semangat kebersamaan kita dan kekompakan kita,permasalahan semrawut kendaraan angkutan batu bara , dapat kita atasi secara bersama.
“Yang mana diketahui dampak akibat dari aktivitas mobilisasi truk-truk besar yang melewati jalan umum di Lampung Utara.
Telah menimbulkan kerusakan – kerusakan badan jalan hingga sampai jembatan putus, kemacetan jalan dan rawannya kecelakaan di jalan lintas Sumatera.” Tandas Nasril. (Yandi & Tim).