OPINI  

Ketua Gapoktan Sumber Tani Beberkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana-270-Juta

Lampung Utara||Sekretaris dan Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Tani di Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi, insial Wo 43 dan TT 46.

Di duga menilap dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2008.

Kemudian dana bantuan program Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LPDM) di Tahun 2011.

Dengan pagu anggaran dari kedua dana tersebut senilai 600 juta.

Di duga” di pakai untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri oleh ke dua oknum pengurus Gapoktan Sumber Tani sebesar Rp 270 juta.

Menurut hasil konfirmasi kembali dengan masyarakat setempat, persoalan dugaan penggelapan ke dua dana yang bersumber dari APBN tersebut.

BACA JUGA:  Oknum Mantan Plt Kepsek SDN Pengaringan " Tepis Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Pernah memasuki proses penyelidikan oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) Polres Lampung Utara.

Namun sangat di sayangkan penyelidikan pada dugaan penggelapan dana PUAP dan LPDM itu

Putus di tengah jalan, ungkapnya beberapa masyarakat Desa setempat yang namanya tidak ingin di sebutkan,Selasa 16 Agustus 2022.

Sebut saja dia si fulan bukan nama yang sebenarnya mengatakan, permasalahan dugaan penggelapan dana PUAP dan dana PLPDM.

Kami masyarakat Desa Sidokayo meminta pada Aparat Penegakan Hukum (APH).

Agar persoalan ini mendapatkan titik terang dan kepastian hukum,” pinta masyarakat secara bersama.

Terpisah M.S Ketua Gapoktan Sumber Tani Desa Sidokayo membenarkan,dia sendiri telah berupaya melaporkan penggelapan dana PUAP dan PLPDM baik di Instansi terkait , maupun ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:  HGU PT KAP : Ini Penjelasan " ATR-BPN Lampung Utara

Tapi hingga sampai pada hari ini tidak ada tindak lanjut , saya juga bingung kenapa bisa mandek .” Kata M.S dalam sambungan telepon genggam miliknya.

Lanjut M.S ” sedangkan keduanya secara langsung sudah mengakui bahwa mereka yang memakai dana tersebut untuk hal-hal kepentingan pribadi.

Pengakuan tersebut di buat oleh keduanya dalam surat pernyataan dan di perjanjian pada tahun 2017 akan mengembalikan dana PUAP dan PLPDM di dalam waktu 1 (satu) Tahun.” Beber M.S.

Sampai berita ini di terbitkan pihak jajaran Sat Reskrim yang menangani pada kasus dugaan penggelapan belum dapat untuk di konfirmasi.” (Tim/Red).

× Chat Redaksi