OPINI  

Kebebasan Berpendapat: Mintaria Gunadi “Angkat Bicara” Apresiasi Dirkrimsus Polda Lampung

Berita Opini : Owner PT Fajar Sumatera Media Mintaria Gunadi Mengapresiasi Pemberhentian Perkara Penyelidikan Bima Yhudo : Caption Photo Mintaria Gunadi Sumber Redaksi

Lampung Utara||Owner PT Fajar Sumatera Media Mintaria Gunadi memberi apresiasi terkait pemberhentian kasus Bima Yudho.

“Yang sempat di tangani Dirkrimsus Polda Lampung beberapa waktu lalu ,” ungkap Mintaria Gunadi, Rabu (19/4/2023)

Lanjut Mintaria Gunadi bila kasus tidak di hentikan dan apabila dipaksakan Penyidik Kepolisian Dirkrimsus Polda Lampung.

“Maka saya yakini hak di dalam kebebasan Warga Negara Indonesia berpendapat akan memperburuk situasi keadaan masyarakat umum di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:  Proyek PUPR " SPAM-JP " Disinyalir Mangkrak " LSM LP3K-RI Minta APH Dalami Pemberitaan Ini

Sebagaimana disebutkan Kemerdekaan di dalam kebebasan berpendapat merupakan jaminan di dalam amanah UU Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3.

Artinya secara luas kemerdekaan pendapat apa yang di lakukan anak muda Indonesia “Bima Yudho”merupakan hal mendasar dan sesuai fakta nyata memang benar terjadi ,” ungkap M.Gunadi.

Sambung M.Gunadi , tidak ada kesalahan apapun kita menyampaikan kritik dan saran pendapat,baik itu secara langsung maupun maupun secara tidak langsung,baik berupa ucapan maupun tulisan termasuk malalui media massa.

BACA JUGA:  Terindikasi Menyunat Dana BOS Oknum Kepala Sekolah SMPN-2 Hulu Sungkai

Karena kritik dan saran pendapat bagian penyeimbang , mewujudkan demokrasi di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentu langkah positif dari Kepolisian Polda Lampung ini patut di acungi jempol,” tandas M. Gunadi (Tim/Red)

× Chat Redaksi