HUKRIM  

Kasat Reskrim : Ultimatum Tidak Ada Ruang Berjudi

Lampung Utara||Ciptakan kondisi wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap aman kondusif.

Dalam bentuk kriminal apapun termasuk penyakit masyarakat yang kerap kali mendatangi tempat-tempat perjudian.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail,di wakili oleh AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Mengatakan tidak ada ruang untuk orang – orang berjudi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Sebaiknya para pelaku judi bertobat.” Kata Eko Rendi Oktama dalam telepon seluler miliknya , Minggu (19/6/2022).

BACA JUGA:  KUHP 310 : Dilakukan RJ " Walaupun Berat Melupakan Peristiwa Kejadian " Sebut Korban

Kemudian Kasat Reskrim memberi ultimatum tidak akan ada ruang celah untuk orang berjudi.

Hal ini pun berlaku pada oknum Polri juga ,jangan sampai ada oknum Polri yang membekingi tempat – tempat perjudian,” ujar Kasat.

Kasat juga mengatakan apabila ada oknum Polri yang coba- coba beking , maka ia kasat menegaskan, akan saya pidanakan ,” timpal Kasat.

Kasat menambahkan setiap perjudian adalah perbuatan pidana ,maka akan ada ancaman penjara 10 tahun paling lama dengan denda 25 juta rupiah, paling sedikit 2 tahun dengan denda 90 ribu rupiah, bagi pelaku perjudian apa saja.

BACA JUGA:  Seorang Tewas Ditembak : Karena Kambing : Kapolres Lampung Utara Langsung Ke - TKP

Sebagaimana tertuang di dalam KUHP Pasal 303 telah di tetapkan dan pasal ini saya nyatakan berlaku untuk setiap orang yang melakukannya tampa kecuali ,” tukas Kasat . (Red).

× Chat Redaksi