BERITA  

Kapolri & Kapolda Lampung ” Diminta Tindak Tegas ” Angkutan Batubara Bodong

Berita Opini " Dugaan Ratusan Kendaraan Melewati Jalan Umum Nasional Di Wilayah Lampung Mengangkut Hasil Tambang Khusus Ilegal : Caption Truk Tronton Memuat Batubara

Lampung Utara || Belasan dari organisasi kemasyarakatan yang tergabung bersama dengan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) berkedudukan di Lampung Utara.

Yang terdiri dari beberapa ORMAS -LSM – OKP dan Organisasi Profesi lalu di dukung dari berbagai elemen tokoh masyarakat.

Sangat berharap dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dengan Irjen Pol Akhmad Wiyagus Kapolda Lampung”

Menindak tegas armada-armada angkutan batubara. Melewati jalan umum yang tidak memiliki dokumen syah.Seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ( IUP-OP ) .” Kata Sekretaris Jenderal GAM Mintaria Gunadi ,Kamis ,23/2/2023.

BACA JUGA:  Desa Kembang Tanjung - Mewakili 232 - Ikuti Lomba Desa - Tingkat Provinsi

Selanjutnya Sekjen GAM mengatakan IUP – OP merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus tersebut diberikan.”Kepada pihak perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.Sebagaimana disebutkan di UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Adapun permintaan ini dengan Kapolri dan Kapolda Lampung berdasarkan deteksi dari hasil tim Investigasi,menemukan dugaan – dugaan kendaraan angkutan batubara yang beraktivitas setiap harinya melewati jalan umum Nasional Provinsi Lampung.

“Baik itu berupa truk – truk besar , maupun truk-truk kecil,yang mengangkut batubara berasal dari daerah Sum – Sel. Diduga hasil tambang ilegal .” Beber Gunadi.

BACA JUGA:  Kondisi Jembatan Pasca Banjir - Belum Diperbaiki Caleg DPRD Dapil 7 Partai Demokrat Sikapi Keluhan Warga

Pembuktiannya surat-surat jalan kendaraan angkutan batubara di maksud tidak pernah menerangkan pemilik IUP-OP yang secara syah.

Tetapi hanya berbentuk nama surat jalan dan hanya menerangkan tujuan barang dan No Pol kendaraan saja.

Tidak ada keterangan lain.Seperti contoh pada surat jalan,tidak menerangkan siapa pemegang surat IUP-IUPK- IPR dan IUP-OP asal ekploitasi hasil tambang khusus di maksud .” Tandas Sekjen GAM. (Tim/Red).

× Chat Redaksi