Lampung Utara — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menghimbau masyarakat untuk menghindari Politik Identitas dan Politik Uang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, politik identitas dan politik uang dapat merusak proses demokrasi dan akan dapat mencederai integritas pemilu yang jujur dan adil di Lampung Utara.
“Stop politik uang karena dapat mencederai makna demokrasi dan stop politik identitas karena dapat memecah belah kesatuan dan perlu di ingat kita semua bersaudara,” ujar Kapolres, Kamis (14/11/24).
Pemberi maupun penerima Politik uang dapat di kenakan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah tertuang di pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
“Politik bukanlah tempat untuk memecah belah, tetapi untuk menyatukan. Mari kita ciptakan Pilkada Kabupaten Lampung Utara yang sejuk dan damai,” ujar AKBP Deddy.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap masyarakat tidak terjebak dalam politik adu domba, atau isu-isu SARA ( suku, agama, ras, dan antar golongan ).
Kapolres pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menjaga pada suasana yang damai menjelang Pilkada serentak Tahun 2024.
“Jadikan Pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang meriah dan penuh suka cita, bukan medan perseteruan dan permusuhan yang menyisakan luka,” pintanya. (*)