K-UPTD & Komite SDN 2 Bukit Kemuning Disinyalir Telah Melangkahi Permendikbud

Lampung Utara || Menindaklanjuti terkait dugaan sinonim penarikan / pungutan uang dengan siswa/wi di SDN 2 Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Ratusan orang tua murid membuat surat pernyataan keberatan atas kebijakan yang telah di putuskan oleh Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning dan Komite Sekolah.

Yang mewajibkan siswa /wi menebus Lis Lampung yang akan di pasang dengan baju seragam siswa / wi sebesar 45 ribu sampai 60 ribu rupiah.

Geramnya para orang tua murid itu setelah menyusul statement Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning Hj.Romlah.

Bahwa sinonim penarikan uang dimaksud, atas Perintah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara.

Kemudian didasari hasil musyawarah rapat komite sekolah yang di lansir media ini,25 Oktober 2022.

Atas statement Kepala UPTD tersebut wali murid/orang tua murid merasa tidak pernah di ajak musyawarah.

BACA JUGA:  Bangkitkan Jiwa Nasionalisme Jangan Beri Celah Koruptor Untuk Hidup

Demikian pula Wakil Ketua Komite yang di dalam statementnya pada via whatsappnya tidak tahu menahu soal musyawarah dalam penarikan uang tersebut.

Begitu pula disampaikan oleh Hi.Mat Soleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara.

Secara tegas menjawab pertanyaan dalam konfirmasi media ini,mengatakan tidak tau menahu apa lagi memerintahkan jelas itu bohong alias (Hoax) ,” kata Hi.Mat Soleh di sambungan telepon genggam miliknya.

Menanggapi atas sinonim penarikan uang di satuan pendidikan Formal di SDN 2 Bukit Kemuning”Suhaili Vijay Wakil Ketua aktivis LSM Lembaga Pendidikan & Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara angkat bicara.

Menurut Suhaili Vijay Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning bersama Komite kalau pun itu benar hasil musyawarah dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:  Ketua-DPRD-LU - Wansori " Mendorong & Mendukung Perjuangan Hera Yunita Sari Ketua Tenaga Kerja Honor K2"

Diduga Telah Menciderai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No : 44 Tahun 2012. Tentang Sumbangan dan Pungutan Pada Satuan Dasar Pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite.

Menganalisis dua legal standing yuridis Permendikbud sehubungan sinonim dalam penarikan uang atau pungutan di satuan pendidikan pada sekolah dasar.

Maka dapat di duga merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong di dalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang ,” katanya.

Lanjut Suhaili larangan penarikan dan/atau pungutan uang di satuan pendidikan dasar tertuang dalam Permendikbud No 44/2012 Pasal 9 Ayat 1 ” Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian di dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 12 huruf (a) menyebutkan Komite Sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang , menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

BACA JUGA:  Lomba Nasi Tumpeng KKN Mahasiswa-Wi-UMKO " Di Desa Kembang Tanjung

Oleh sebab itu Suhaili berharap terkait atas dugaan pungli yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM) di penyelenggara pendidikan di SDN Bukit Kemuning meminta wilayah hukum Polres Lampung Utara untuk dapat segera bertindak ,” tukasnya

× Chat Redaksi