HUKRIM  

Janjikan Menjadi TKI : Warga Subik Ditangkap Polisi Pada Saat Di Apartemen

Lampung Utara || Dimasa sulitnya mencari lapangan pekerjaan pada saat ini”Supatmi 50 salah satu warga desa subik kecamatan abung tengah Kabupaten Lampung Utara.

Merencanakan memberangkatkan anaknya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri , melalui penawaran tengkulak (biro jasa) di Desa setempat.

Namun di sayangkan dari apa yang menjadi impian dan harapan Supatmi 50 justru kini berbanding terbalik.

Yang di ketahui beberapa waktu bulan lalu Supatmi 50 melapor kejadian yang sedang “Ia hadapi di Polres Lampung Utara pada tanggal 9 Agustus 2022.

Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya dan di lakukan oleh ke dua orang insial sdri YA & sdra CW pada tanggal 18 Februari 2020.

Menurut Supatmi 50 korban / pelaku insial YA & CW, merupakan pasangan suami istri dan ke dua orang tersebut warga satu desa dengannya.

Pada saat itu ke dua orang tersebut datang menawarkan serta menjanjikan untuk dapat memberangkatkan anaknya keluar negeri.

Dengan jasa yang di minta sejumlah uang sebesar 75 juta rupiah, namun beberapa hari kemudian.

BACA JUGA:  Seorang Tewas Ditembak : Karena Kambing : Kapolres Lampung Utara Langsung Ke - TKP

Setelah pelaku menerima uang tidak lagi menunjukan batang hidungnya alias hilang (melarikan diri) ,” ungkap Korban di dalam keterangan laporannya di Polres Lampung Utara.

Berkaitan dengan laporan Supatmi 50 pada akhirnya penyidik Reskrim Polres Lampung Utara.

Melakukan penyelidikan atas dugaan yang kerap menjadi modus operandi dari ke dua orang tersebut dan kini telah menimbulkan kerugian kepada Supatmi , uang sebesar 75 juta rupiah.

Atas dasar laporan Supatmi 50 akhirnya ke dua pelaku dari salah satunya sdri Ya ” di ketahui telah di tangkap TEKAB 308 – Unit Satreskrim Polres Lampung Utara.

Seperti di dalam keterangan pers Kapolres Lampung Utara yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,pada hari Jum’at 21/10/2022.

Menurut Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, membenarkan telah berhasil menangkap salah satu terduga pelakunya sdri YA (45) salah satu warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah.

Penangkapan dengan sdri YA saat berada disalah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh Kabupaten Tangerang kota PROV DKI Jakarta pada Rabu 19/10/ 2022 ,sekitar pukul 22.00 wib oleh TEKAB 308 Presisi.

BACA JUGA:  Oknum Kepala UPTD SDN IV Bukit Kemuning Dilaporkan Ke Wilayah Hukum Polres Lampung Utara

Diungkapkan oleh AKP Eko, awal mula dari kejadian tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib di TKP tepatnya di rumah korban Supatmi, sdri YA alias MY dan sdr CW yang merupakan pasangan suami istri.

Menawarkan korban menjadikan, Anaknya bekerja sebagai TKI di bulan januari 2021, dan Korban di haruskan membayar Uang sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).

Korban pun berharap anaknya bisa bekerja atas tawaran dari ke duanya,lalu dari nilai uang sebesar 75 juta itupun dipenuhi atas permintaan para pelaku.

Korban pun menyerahkan Uang tersebut , namun hingga saat ini , anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan.

Bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di Desa Subik hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi,” ungkap Eko.

Atas dasar tersebut sdri YA telah berhasil di tangkap dan sdra CW untuk saat masih dalam pencarian dan penyelidikan,” imbuh Kasat Res.

BACA JUGA:  Seorang Terduga Edarkan Uang Palsu Diamankan Polisi

Untuk sementara barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat an. Daliyem

Lebih lanjut jelas Kasat AKP Eko meminta kepada warga masyarakat, jangan mudah terperdaya.

Dengan penawaran- penawaran orang yang seakan-akan menjanjikan menjadi tenaga kerja , di mana saja berada.

Apapun itu bentuknya, apalagi di dahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar ,” tandas Kasat Reskrim.(*/Red)

× Chat Redaksi