Lampung Utara || Oknum Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara bernama Ipad ,disenyalir telah berhasil menjadi provokasi media membuat gaduh publik, berkenaan dari dua pemberitaan di lansir FFI & Streaming Bratanewstv beberapa waktu yang lalu.
Terkait pemberitaan dugaan merampas hak asasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat 2 UU Dasar 1945. Yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil ,layak dalam hubungan kerja.
Adapun dugaan perampasan hak asasi manusia tersebut , pasalnya oknum Kepala Desa Mekar Jaya yang di duga telah dengan sengaja memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Seperti di ungkapkan “Meri” selaku dari korban kebijakan Kepala Desa, yang di berhentikan dari Sekretaris Desa Mekar Jaya ,kata Meri, hari Jum’at, 10/6/2022 sepekan lalu.
Meri mengatakan bahwa ” Ia di berhentikan oleh Kepala Desa Mekar Jaya terhitung dari bulan Januari 2022,tampa ada alasan yang dapat saya terima,” ujar Meri.
Bahkan persoalan ini kami telah sampai ke Ombudsman untuk meminta hak kelayakan kami selaku Perangkat Desa Mekar jaya yang bekerja terhitung 5 tahun.
Berkenaan dengan pemberhentian di akui Meri dari Sekretaris Desa , kemudian kawan – kawan yang lain . Kami telah berupaya meminta untuk Kepala Desa dapat kembali mempertimbangkan atas keputusannya.
Karena di pandang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor : 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun upaya tersebut,untuk kami kembali mendapatkan pekerjaan, hingga sampai saat ini belum ada kepastian dan tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan ,” imbuh Meri.
Perlu juga di ketahui bahwa,hingga sampai pada saat ini,kami belum pernah mendapat atau menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa.
Kami mengetahui telah di berhentikan sambung Meri kami hendak bekerja , namun pada saat itu kami di usir oleh Kepala Desa Mekar Jaya ,” beber Meri.
Maka dengan hal tersebut,saya selaku korban memberikan surat pernyataan dan sekaligus memberikan kuasa pendamping hukum dengan LSM DPC LP3KRI Lampung Utara.
Agar dapat untuk menindaklanjuti ,atas dugaan pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa Mekar Jaya kepada kami ,” tukas Meri.
Kemudian di lanjutkan Hatifah,korban yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, menyampaikan hal serupa,saya juga telah di berhentikan tanpa ada alasan apapun, oleh Kepala Desa Mekar Jaya ,” katanya
Lanjut Hatifah pada bulan Januari 2022 saya bersama sekretaris masuk kerja pada waktu itu.
Tiba-tiba Kepala Desa,yang baru menjabat, memanggil kami,mengatakan bahwa kalian sudah di berhentikan silakan kalian pulang dan jangan kerja lagi,kata dia Kepala Desa, pada kami berdua,dengan keadaan itu kami langsung pulang.
Kemudian Hatifah menambahkan , dengan adanya peristiwa ini saya memberikan Surat Kuasa kepada LSM – LP3KRI.
Kami pun berharap dapat melaporkan Kepala Desa atas perbuatannya dengan pihak yang berwenang ,” tukasnya.
Fakta akhir pasca pemberitaan di atas Oknum Kepala Desa Mekar Jaya memberikan klarifikasi pada media lain.
Berkenaan atas pemberitaan atas dirinya selayaknya Oknum Kepala tersebut memberikan hak jawab pada media ini,sesuai kaidah kode etik jurnalistik.
Dengan berita tandingan Oknum Kepala Desa Mekar Jaya telah berhasil membuat kegaduhan dunia publik.
Disayangkan hingga berita ini kembali di terbitkan Kades Mekar Jaya,tidak ada hak sanggah pada media .”(Tim/Red).