Jakarta || Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk mencabut atas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan analisis kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi covid’19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya .”Kebijakan gas dan rem yang dapat menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Sumber terkait: Selengkapnya di tvrinews.com #tvri #tvrinasional #tvrinews #mediapemersatubangsa #jokowi #ppkm #tahunbaru2023