SOSBUD  

IKBPA Abung Timur Resmi Berbadan Hukum Daftar Di Kesbangpol Lampung Utara

Caption : Photo Penyerahan Legal IKBPA Oleh Ketua Bidang HUMAS IKBPA Defri Zan

Lampung Utara— Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Penagan Ratu Abung Timur (IKBPA), mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara, Senin (02/09/2024).

Pendaftaran Surat Keterangan Keberadaan (SKK) tersebut, diserahkan oleh Defri Zan, SE. Ketua Bidang Humas/Dokumentasi/ IT dan EO mewakili Ketua Umum DPP-IKBPA Edy Sahilyo yang diterima langsung Kepala Bidang Humas Kesbangpol Lampung Utara Sunandar.

Dijelaskan oleh Sunandar, setelah melalui verifikasi dan dinyatakan memiliki legalitas lengkap yang jelas, seperti AD&ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Keterangan Domisili, NPWP, SK Pengurus dan Struktur Organisasi dan anggota serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pengurus inti.

BACA JUGA:  Menyambangi Rumah Warga Selaku Ahli Musibah Kades Ulak Rengas

“Selanjutnya pihak Kesbangpol Lampung Utara akan mengeluarkan SKK tersebut, dan akan diserahkan kepada pihak DPP-IKBPA.

“Surat permohonan pendaftarannya sudah kami terima dan sudah kita verifikasi dinyatakan lengkap,ujar Sunandar.

Kemudian Surat Keterangan Keberadaan SKK akan segera kita keluarkan dan akan kita serahkan kepada pihak DPP-IKBPA, sebagai salah satu bukti terdaftar dan resminya DPP-IKBPA di Lampung Utara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Balita Gagal Jantung : LP3K-RI Lampung Utara Membuka Dompet Amal

Di dalam kesempatan itu juga, Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPP IKBPA agar terus aktif.

“Mematuhi peraturan organisasi (PO) yang telah di cantumkan di dalam AD – ART dan di harapkan dapat menjadi salah-satunya organisasi / perkumpulan masyarakat adat yang terus melestarikan adat budaya dan mendukung serta melindungi anggota yang tergabung didalamnya, tuturnya (shanti).

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi