EKOBIS  

HMI : Ari Permadi – Dorong Kemendag Bentuk Permen Ketetapan Harga Singkong

Caption : Photo Ari Permadi - HMI Di Latar Gedung Kemendag RI

Oplus_131072

JAKARTA–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membentuk Peraturan baru ketetapan harga singkong , hal ini di dalam rangka untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto.

“Berkaitan dengan program “ASTA CITA” tentang Swasembada Pangan di dalam peningkatan percepatan dan pemulihan ekonomi masyarakat,” kata Ari Permadi di depan gedung (Kemendag – RI ) hari Selasa, 28/1/2025.

Selanjutnya Ari Permadi menuturkan pada kesempatan tersebut Swasembada Pangan dan Energi Baru di terbarukan merupakan salah satu dari program utama Presiden Prabowo dalam mewujudkan ASTA CITA, hal ini tentunya memerlukan banyak dukungan semua pihak. Baik dari dalam Internal atau dari luar Eksternal dan melibatkan semua stakeholder, untuk mengambil kebijakan membuat regulasi agar dapat di gunakan pihak swasta menetapkan harga – harga komoditi , di berbagai daerah, khususnya harga singkong.

Dengan hal tersebut tentu ‘ Swasembada Pangan adalah kemampuan sebuah negara di dalam mengadakan sendiri kebutuhan pangan bagi masyarakat. Upaya di dalam memfokuskan pembangunan nasional dan diharapkan dapat memicu pembangunan di bidang lain. Komoditas tanaman pangan juga merupakan salah satu bagian utama dari sektor pertanian.

BACA JUGA:  HMI - Nasib Buruh Pekerja Singkong Harian Lepas Di Lampung Harus Jadi Atensi Serius Pemerintah Pusat dan Daerah.

Seperti pada pidato perdana nya presiden Prabowo menyampaikan bahwa target swasembada pangan maksimal 4-5 tahun, Presiden menuturkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk kita lakukan dan dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

“Potensi tersebut seperti Kelapa Sawit dapat menghasilkan solar dan bensin, serta pada tanaman-tanaman yang lain seperti tebu, singkong , sagu, dan jagung.

Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi penyumbang terbesar singkong di Indonesia. Data terakhir pada 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproyeksikan produksi komoditas singkong atau ubi kayu di daerah itu pada 2024 mencapai 7,5 juta ton. “Lampung merupakan salah satu daerah produsen singkong secara nasional, dan pada 2024 ini diproyeksikan produksi mencapai 7,5 juta ton dari lahan seluas 254 ribu hektare,”

Potensi pertanian singkong di provinsi Lampung sangat strategis dalam mewujudkan Swasembada Pangan, dan Energi Baru Terbarukan hal tersebut mesti memperoleh perhatian penuh dari Presiden dan kementerian terkait, baik dari stabilitas harga singkong, kualitas pupuk, pengelolaan lahan, penyuluhan untuk para petani dan hal-hal penting lainnya untuk menunjang kualitas singkong.

BACA JUGA:  Disinyalir Langgar MoU PT Ascana Mulia Mandiri Pada Pengelolaan Parkir"Akan Di Wanprestasi RSUD Ryacudu Kotabumi

Selain itu menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) singkong dapat menjadi bahan biofuel terutama bioetanol karena kandungan Pati yang tinggi, namun produksi singkong nasional untuk memenuhi kebutuhan bahan baku etanol sebagai sumber energi baru terbarukan masih belum memadai.

Untuk itu dibutuhkan pengembangan serta pemahaman yang menyeluruh kepada petani singkong di lampung agar upaya swasembada pangan dan energi baru terbarukan dapat terpenuhi melalui hasil pertanian secara domestik bukan pemenuhan melalui import.

Menyoroti issue import singkong yang berlebih mengakibatkan petani singkong di lampung berdampak secara ekonomi, pasalnya import singkong yang berlebih berdampak pada merosotnya harga singkong, kondisi tersebut semakin mencekam dengan aksi massa demonstrasi yang berjilid -jilid yang menginginkan kenaikan harga singkong menjadi stabil, ditambah lagi tutupnya pabrik-pabrik sebagai upaya perlawanan perusahaan terhadap demonstrasi massa sehingga terjadi dead lock, benturan antar petani dan buruh pabrik berpotensi menjadi konflik baru di lampung.

BACA JUGA:  POKDARWIS : Launching Perdana Pembukaan Taman Wisata Way Tebabeng

Kondisi tersebut menjadi catatan merah pemerintah yang dirasa kurang cekatan dan tanggap akan nasib para petani singkong, pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan diharapkan membentuk PERATURAN MENTERI (PERMEN ) Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Singkong Di Tingkat Petani.

“Langkah ini sebagai upaya stabilitas harga singkong dan menjaga kualitas singkong dan upaya peningkatan hasil ekonomi masyarakat, sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan dan energi baru terbarukan,” tuturnya,- (** / Red)

× Chat Redaksi