OPINI  

HGU PT KAP : Ini Penjelasan ” ATR-BPN Lampung Utara

Berita Opini : Penggalian Data Informasi Terkait HGU PT KAP Di Lampung Utara: Caption Photo Petugas ATR BPN Sumber Tim Redaksi.

Kotabumi || Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Lampung Utara.Yang diwakili Rido selaku Kasi Survei Pemetaan dan didampingi Iwan ,Kasi Penetapan Hak Pendaftaran ,bersama Edi Lukman Hakim Koordinator Subtansi Penetapan Hak.

Menanggapi beberapa pemberitaan yang di lansir Bratanewstv & Fajar Fokus Informasi , terkait klaim Lembaga Masyarakat Adat Genom Ragom Sungkai Utara .” Mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP).

Menurut Rido Kasi Survei Pemetaan dalam kesempatan tersebut kepemilikan alas hak HGU PT. KAP diperoleh atas HGU PT Mira Ranti sebagaimana SK BPN di tahun 1992.

Kemudian peralihan HGU ke PT KAP atas dasar akte notaris jual beli sebagaimana di dalam berita acara yang di terbitkan oleh PPAT Muji Ratno tercatat pada tanggal 30 Desember 2025 ,” ungkap Rido bersama tim media di saat , di konfirmasi pada hari Selasa, 17 Januari 2021 di dalam ruangan Kantor ATR – BPN Lampung Utara.

BACA JUGA:  Ketua Gapoktan Sumber Tani Beberkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana-270-Juta

Rido menambahkan terkait dengan klaim masyarakat mengenai HGU PT KAP .Syah- syah saja ,di persilakan untuk melakukan gugatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama , di jelaskan Iwan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP),mengenai klaim masyarakat adapula yang dapat diselesaikan melalui cara – cara musyawarah,”sambungnya menambahkan keterangan Rido terkait klaim masyarakat dengan HGU PT KAP.

BACA JUGA:  Menjadi PR-Unit-Tipidkor : Raibnya Dana Media Di Sekretariat DPRD Lampung Utara

Demikian pula disampaikan Lukman Hakim selaku dari Kasi Subtansi Penetapan Hak .”Menurut Edi Lukman Hakim bahwa di HGU 13 , bukan terdiri dari 5 (lima) Desa.

Tetapi HGU 13 dimaksud terdiri dari 3(tiga) Desa dan terletak di Desa Kota Negara , di Desa Hanakau Jaya dan di Desa Tulung Buyut. Lalu HGU 13 yang berada di 3 (tiga) Desa tambahnya Edi Lukman Hakim, pada saat ini masih dilakukan pengukuran ulang.

Kembali dijelaskan Edi ,HGU 13 terbelah menjadi 16 Bidang.Sementara 9 (sembilan) Bidang merupakan kewenangan dari BPN Kabupaten. ” Selanjutnya 7 (tujuh) Bidang merupakan kewenangan dari BPN Provinsi.

Menanggapi klaim masyarakat menurut dia Edi , syah-syah saja , tetapi Edi meminta di lakukan sesuai dengan prosedur, BPN juga menunggu kalau itu memang masyarakat ingin mengklaim atau melakukan gugatan atas HGU PT KAP ,” tandasnya . (Hatami / Red).

× Chat Redaksi