Hari Adyaksa Ke 62 Kejari Lampung Utara Mengadakan Seminar Hukum “Restoratif Justice”

Lampung Utara||Demi untuk menciptakan penegakan hukum dan keadilan bagi setiap hak asasi manusia.

Tentunya tidaklah semua perbuatan yang bersifat melanggar hukum atau melawan hukum akan berakhir pada pidana atau di penjara.

Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara ,Muhkzan, S.H.,M.H. Pada kesempatan saat beliau membuka seminar hukum,di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” Rabu,13/7/2022.

Kegiatan seminar hukum yang di gelar oleh Kejari Lampung Utara,serangkaian dengan acara kegiatan memperingati hari Adyaksa Ke 62 Tahun 2022, jatuh pada tanggal 22 Juli mendatang.

Hadir sebagai Narasumber seminar hukum yang bertajuk “Penegakan Hukum Keadilan Restoratif ” tersebut , Suardi,SH.,MH., dari Dekan Universitas Muhammad Kotabumi.

Kemudian Iwan Kurniawan ,SH.,MH., Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara dan Qori Mustikawati , S.H.,M.H.,selaku Kasi Pidum Kejari-Lampung Utara.

Kemudian Gatra Yuda Pramana, S.H.,M.H Kasubsi Ekmom Bidang Intelijen Kejari- Lampung Utara,selaku Mediator.

Turut hadir Ketua MKKS Lampung Utara Bambang Nopriyadi, S.Pd.,MM. Ketua APDESI Rudi Fadli. Para mahasiswa dan para pelajar.

BACA JUGA:  Menggunakan Sistem Online " Pijar " Giat Semester SMKN 2 Bengkulu Tengah

Dalam kesempatan tersebut di ungkapkan Muhkzan Kepala Kejari Kotabumi Lampung Utara,bahwa kegiatan seminar hukum yang di laksanakan.

Bermaksud memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa tidaklah semua perkara menyangkut tindak pidana berujung pada pemenjaraan kepada pelaku.

Perlu untuk di lihat dari sudut pandang dari berapa besar nilai kerugiannya selanjutnya pada ancaman pidana yang di perbuat oleh si pelaku ,” katanya.

Seperti contoh,di sebutkan Muhkzan dalam kasus penganiyaan si pelaku pada korban, tapi perkara ini tidak menghilangkan nyawa atau luka berat atau menimbulkan kerugian besar pada si korban.

Konteks Restoratif Justice pada keduanya dapat berlaku bila kedua belah pihak saling ingin memaafkan melakukan perdamaian.

Artinya perkara yang seperti inilah bentuk Restoratif Justice kepada si pelaku dengan catatan kerugian si korban akan terpenuhi dan tidak memberatkan si pelaku.

Lalu seperti kasus tindak pidana pencurian, sebagai contoh nenek tua mencuri pisang tetangga yang hanya satu tandan, dalam perkara seperti ini pun tidak perlu sampai tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

BACA JUGA:  Saling Tuding Dugaan Pungli : Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning & Kadis Pendidikan

Sebaiknya adakan pendekatan pada pihak pelapor dan serasanya tidak akan elok pada sejarah hukum memenjarakan nenek hanya karena mencuri pisang satu tandan ,” ujarnya.

Masih menurut Muhkzan dalam penegakan hukum keadilan dan berprinsip dengan hal “Restoratif Justice”

“Di artikan pada ancaman tindak pidana di bawah 5 (lima) Tahun dan nilai kerugian di bawah 2,5(dua juta lima ratus ribu rupiah),” tukasnya.

Dalam waktu kesempatan yang sama di katakan Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Iwan Kurniawan, bahwa penegakan hukum Restoratif Justice ini, menciptakan keadilan pada masyarakat.

“Di samping itu pula permasalahan tidak perlu berlanjut pada pidana, di selesaikan di luar pengadilan dengan mengedepankan azaz kekeluargaan.

“Tentu hal penegakan seperti ini,akan lebih baik ,dengan pengertian biaya ringan dan mengurangi beban – beban negara dengan sendirinya ,” singkat Kurniawan.

Senada di ungkapkan Suardi Dekan UMKO Kotabumi,pada kesempatan tersebut dari seminar ini , bahwa penegakan hukum itu jangan karena dilatari pembalasan dendam atau penghukuman,tapi hukum juga dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara pimpin upacara di sekolah sekaligus buka MPLS SMA-SMK

Namun tentunya bukan berarti hukum Itu tidak tegak lurus,ini perlu di pahami bahwa seperti yang di sampaikan Bapak Kejari tadi, konteks hukum di lihat dan di pandang juga dari dampak positif.

Dalam pemahaman dan pemaparan secara detail bahwa berlakunya Restoratif Justice, akan berlaku pada setiap orang bilamana ancaman pidana di bawah 5 lima Tahun dan kerugian di bawah 2,5(dua juta lima ratus ribu rupiah) .” Tandasnya.(Red).

× Chat Redaksi