GAM Soroti Anggaran 763 M dan Tahapan Pilkada Yang Tidak Dilaksanakan

Caption : Photo Idham Chalid Koordinator GAM Lampung Indonesia

Pasca Pilkada – Idham Chalid Koordinator Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) soroti penggunaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sebesar Rp 763 ,-m dari jumlah tersebut akan dibagikan kepada 15 Kabupaten / Kota selaku penyelenggara Pemilihan Umum dan untuk di pergunakan menyusun rencana pada tahapan – tahapan Pemilihan Kepala daerah ( Pilkada ) 2024 di wilayah kerjanya masing – masing,” ungkap Idham Chalid, Kamis (5/12/2024).

Menurut Idham Chalid tahapan – tahapan di pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November 2024 cukup banyak, tetapi ada tahapan yang terindikasi tidak di laksanakan oleh KPU dan tahapan-tahapan ini sangat penting, menjaga situasi tingkat rendahnya partisipasi masyarakat di dalam memilih.

Sebagaimana termuat di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KKPU) Nomor : 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan / Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati, Walikota / Wakil Walikota.

BACA JUGA:  Disinyalir Jurkam Paslon Kada 01 " Mardiana " Jual Program Bansos RTLH & Intimidasi Warga

Dalam Pedoman Teknis KKPU Nomor 1774 pada BAB II secara keseluruhan tidak sama sekali tahapan-tahapan tersebut terlaksana oleh pihak KPU. Sehingga terjadi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat gunakan hak suaranya.

“Bahkan pihak KPPS sempat mengeluhkan waktu pembagian C Pemberitahuan kepada masyarakat sangat mendesak dan terbatas satu hari menjelang pemungutan suara c6 baru di bagikan pihak petugas KPPS ” dapat di simpulkan Pilkada Kabupaten Lampung Utara (Chaos) ,” beber Idham Chalid.

Sudut pandang Idham Chalid beropini pada pendapatnya tidak terlaksananya tahapan – tahapan KKPU Nomor 1774/2024 di BAB II
tersebut Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Lampung Utara, di duga KPU penyelenggara Pilkada gagal menciptakan tingkatan partisipasi masyarakat memilih dan ini berdampak , merugikan pasangan calon dan merugikan keuangan negara, dari total tingkat partisipasi masyarakat hanya 70%, mensukseskan Pilkada di Lampung Utara.

BACA JUGA:  Ditangkap Warga - Oknum Mahasiswa Diduga Lakukan Praktek Politik Uang

“Oleh sebab itu Idham Chalid meminta agar pihak-pihak yang berwenang dapat kiranya melakukan auditor atas penggunaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ia duga dapat mengarah kepada perbuatan melawan hukum dan atas kewenangan nya ada di BPK – RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat di harapkan segera menelisik anggaran tahapan Pilkada 2024 yang tidak di laksanakan oleh pihak KPU,” cetus Idham Chalid.

Tambahnya Idham Chalid sebagaimana kita ketahui di lansir situs resmi nya KPU jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung Utara ” 470.052 yang terdiri dari pemilih laki – laki ” 236,986 dan pemilih perempuan sebanyak ” 233,066 sumber DPT perbaikan September 2024.

Sementara dalam hasil pemungutan suara
pada tanggal 27 November 2024 berjumlah 328.905 dan dari jumlah tersebut termasuk suara tidak sah, sehingga penilaian tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 hanya 70%, lebih rendah dari tahun 2018.

BACA JUGA:  Optimis PAS Nomor "2" Raih Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

“Hal ini tentu di duga akibat buruknya pada tahapan Pilkada yang tidak di laksanakan oleh pihak penyelenggara Pilkada,” tandas Idham Chalid,- (Tim/Red)

× Chat Redaksi