Lampung Utara||Hasil rapat pimpinan dan pembina a.n Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) yang berdomisili di Lampung Utara dinyatakan membubarkan diri,hal tersebut di sampaikan lansung oleh eks Sekertaris GAM M.Gunadi,Kamis,15/6/2023.
Menurut M.Gunadi keputusan pembubaran organisasi atau perkumpulan GAM penuh dengan pertimbangan,dikhawatirkan GAM bersama dengan FORKOPIMDA Lampung Utara akan terus menjadi bahan fitnah dan yang kini berkembang di publik.
Sebagaimana diketahui GAM sebagai salah satu penggagas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB – FORKOPIMDA ) Lampung Utara , beberapa waktu bulan yang lalu , tentang tata tertib kendaraan-kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara.
“Atas larangan dengan kendaraan angkutan melewati jalan Nasional di Lampung Utara melebihi standar muatan ( Overload ) dari Jumlah Berat yang DiIzinkan (JBI) termuat di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Harus sesuai dengan spesifikasi muatan dan kelas jalan sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No : 045-2/02.08/V.13/2022 tentang tata tertib kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara,bilamana melewati jalan umum , baik jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Daerah di wilayah Lampung,”kata M.Gunadi.
Berkaitan dengan SKB FORKOPIMDA kami a.n organisasi yang sebelumnya tergabung di dalam GAM meskipun membubarkan diri akan tetap mendorong FORKOPIMDA Lampung Utara.
“Untuk segera mencabut SKB tersebut agar tidak terus menjadi fitnah di publik dan dikhawatirkan akan di manfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pencabutan SKB FORKOPIMDA talentanya hal tata tertib angkutan batubara tersebut tentu mempunyai pertimbangan mengingat anggaran APBD Lampung Utara yang tidak mampu menjalankan isi dari SKB tersebut, sehingga menurut M.Gunadi sudah layak di cabut,” ketus M.Gunadi.
Ditambahkan M.Gunadi dengan nantinya di cabut SKB bukan berarti kendaraan barang khususnya angkutan batubara semaunya , untuk melewati jalan umum Nasional bebas bermuatan lebih.
“Ada yang perlu di ketahui bahwa angkutan khusus batubara dilarang melewati jalan umum tampa kecuali sebagaimana amanah Undang-Undang No : 3 tahun 2020 tentang Minerba,” beber M.Gunadi.
Kembali di sambung M.Gunadi ada dua hal pelanggaran angkutan batubara melewati jalan umum Nasional di mana saja.
“Pertama di duga melanggar UU Minerba dan ke dua kerap kali ditemukan angkutan batubara melebihi kapasitas muatan dan di kenal dengan nama Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Sebagai himbauan dengan para pengusaha angkutan batubara , agar dapat mengikuti dan mentaati aturan sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas M.Gunadi.
Senada di sampaikan eks penasehat GAM Idham Chalid, selayaknya SKB FORKOPIMDA di cabut dan GAM membubarkan diri.
Sebagaimana di ketahui GAM penggagas SKB dan dibuat bertujuan untuk tata tertib kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara , berlalulintas di wilayah / daerah provinsi Lampung sesuai dengan SE Gubernur Lampung.
Namun sayangnya Pemerintah Lampung Utara tidak mampu membiayai pelaksanaan SKB FORKOPIMDA . Maka sudah selayaknya di cabut,” tukas Idham Chalid,” (Tim/Red)