BERITA  

GAM Kecam Keras : Para Oknum Berikan Dispensasi Kelonggaran Angkutan Batu Bara & Mengangkangi SE Gubernur Lampung

Berita : Infrastruktur Jalan Nasional Rusak GAM Kecam Keras : Dukung SE Gubernur Lampung

Kotabumi || Terkontaminasi penyebab dari jalan nasional rusak,jembatan amblas dan putus,di jalan lintas tengah sumatera ruas terabanggi besar bukit kemuning Lampung Utara.

Sangat di yakini akibat dispensasi aktivitas mobilisasi truk fuso, truk tronton angkutan batu bara dan barang lain , yang bobotnya sejenis,melebihi dari jumlah berat diizinkan (JBI) atau di sebut Overlaoding.

Dengan adanya kerusakan jalan nasional di beberapa ruas di wilayah Provinsi Lampung menyulut kemarahan , Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No : 045 -2 / 0208 / V.13 / 2022. Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara di Wilayah Lampung, tertanggal 18 Januari 2021.

Hal tersebut diungkapkan Mintaria Gunadi saat menggelar rapat koordinasi bersama dengan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara di RM OBARA ,BKR ,Abung Selatan, hari Minggu 18 Desember 2022.

Menurut Mintaria Gunadi bahwasanya GAM sangat mengecam keras .” Atas adanya pembangkangan perusahaan batu bara dan pihak ekspedisi mobilisasi angkutan batu bara dan barang sejenisnya,yang telah mengangkangi (SE) Gubernur Lampung.

BACA JUGA:  GAM : Mendukung Dishub Prov Lampung Tempatkan Tim Khusus Diperbatasan Way Kanan & Lampung Utara

Pembangkangan perusahaan batu bara dan ekspedisi angkutan batu bara , dapat juga di duga ada oknum-oknum , yang dengan sengaja memberi kelonggaran kebebasan.

Sehingga leluasanya angkutan batu bara dan barang lain merampas fungsi jalan dan melintas semau-maunya ,di jalan nasional lintas tengah sumatera.

Bentuk pembangkangan pihak perusahaan
ada beberapa jenis ,pertama perusahaan batu bara dilarang menggunakan truk fuso atau truk tronton,ke dua pihak perusahaan wajib memakai angkutan Dump-Truk.

Kemudian ke tiga,angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya yang sejenis di larang beraktivitas dari pukul 0.6 sampai pukul 18.00 Wib atau pada siang hari.

Kemudian kempat,dilarang konvoi , harus berjarak , maksimal tiga kendaraan dan ke lima, jumlah berat yang diizinkan 8 ton.

Namun dari ke lima permasalahan tersebut pihak perusahaan batu bara dan angkutan – angkutan batu bara, masih membangkang.

Dengan tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Lampung tersebut , sangat jelas, menurut Mintaria Gunadi, merupakan salah satu perbuatan para pihak tersebut,patut di duga merupakan bagian dari salah satunya perbuatan yang melawan atau melanggar hukum.

BACA JUGA:  Terkait Dengan JASPEL - Teknakes - Seruduk Kantor Inspektorat " Ini Penjelasan - Kapus - Bumi Agung

Oleh sebab itu , Mintaria Gunadi bersama dengan GAM menyatakan sikap lawan dan stop angkutan batu bara melebihi muatan.

Lawan para oknum dan yang telah memberi kelonggaran pada angkutan batu bara dan barang yang melintasi Kabupaten Lampung Utara.

Lawan pembangkangan perusahaan batu bara dan angkutan batu bara masih kerap beraktivitas di siang hari dengan tidak taat dan mematuhi tata cara dari SE Gubernur Lampung dan peraturan berlaku.

Hal senada di sampaikan Nasril Subandi Koordinator GAM ” Menurut dia,kami GAM sangat menyayangkan, seharusnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung , telah di laksanakan oleh kewenangan Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan kita kenapa justru di biarkan begitu saja , malah di berikan dispensasi kelonggaran dengan perusahaan batu bara dan angkutan batu bara tetap memakai truk-truk fuso, tronton dan tetap di beri leluasa melintas di siang hari di wilayah Lampung dan terkhusus di Lampung Utara,ini bertanda ada apa”????

BACA JUGA:  SPMI Ikut Pendataan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Disnakertrans DIY

Oleh sebab itu kami GAM konsisten dan komitmen , tidak ada tawar menawar, bila Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu dapat melaksanakan , amanah perintah dari SE Gubernur Lampung.

Selanjutnya tidak mampu menjalankan dari amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, setrusnya peraturan pemerintah dengan sendirinya.

“Ya jangan salahkan masyarakat bila akan mengambil sebuah keputusan atas tongkat komando kewenangannya, dari pihak-pihak Eksekutif / Legislatif dan Yudikatif ,” tukas Nasril.(pers-rls)

× Chat Redaksi