HUKRIM  

Empat Orang – Pekerja PT JOB Prapid : Ini Penjelasan Kuasa Hukum Direktur LBH Awalindo

Caption : Photo Tim Kuasa Hukum LBH Awalindo

LAMPUNG – Disinyalir janggal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dengan empat orang pekerja ( karyawan ) PT Jasa Outama Blambangan ( JOB ) yang bergerak pada bidang pelayanan jasa angkutan jalan di Jalan Lintas Tengah Sumatera Lampung Utara, yang di lakukan oleh oknum petugas Kepolisian daerah (Polda) Lampung sekitar satu bulan yang lalu.

Atas peristiwa tersebut Tim Kuasa Hukum LBH Awalindo Lampung, Samsi Eka Putra , S.H melakukan upaya Prapradilan (Prapid) di duga dan/atau dianggap oleh Tim Kuasa Hukum di peristiwa tersebut non-rasional terkesan di paksakan ,” ungkap Samsi Eka Putra, di depan gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 6 Febuari 2025.

BACA JUGA:  Jubir KPK Ipi Maryati Kuding - Pastikan Tidak Ada Giat OTT KPK Di Lampung

Menurut Samsi di kesempatan tersebut, ia menilai ada ke janggalan di waktu Laporan dan di rentang dalam waktu penangkapan , hanya berjedah waktu di kisaran antara 10 menit, setelah laporan, lansung di lakukan penangkapan, tidak lagi mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

“Oleh sebab itu kami hadir hari ini di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung, agar perkara ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum dan di buka secara terang benderang, tentu kita harapkan hak keadilan empat saudara kita dapat terpenuhi, memohon agar dapat
diungkap demi untuk tegaknya hukum yang seadil-adilnya dan peristiwa yang seperti ini tidak terulang lagi.

Selanjutnya Samsi, manambahkan bahwa
pendaftaran permohonan praperadilan 4 (empat) orang sebagai pekerja PT JOB telah terverifikasi di mahkamah agung melalui E – Terpadu. Selaku tomohon Polda Lampung, yang melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, dalam dugaan perbuatan yang sewenang wenang ,” tandas Samsi.

BACA JUGA:  Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara Menanti Pemilik & Pengendara Sepeda Listrik

Berita sebelumnya, tepat pada Rabu malam tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 00. 00 – WIB. ” Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Lampung, menangkap 13 orang yang di duga melakukan tindak pidana Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Sementara 13 orang tersebut terdiri dari 4 orang tenaga kerja PT JOB dan 9 orang dari Rumah Makan Obara Simpang Propau ( CV Jangkar Lampung ) dan 13 orang tersebut langsung di tetapkan menjadi tersangka ,- (Red).

× Chat Redaksi