Ekstrim dan Dicundangi PT JOB – Kuasa Hukum PT JOB Angkat Bicara!

Caption : Photo Tim Kuasa Hukum Menyampai DUMAS Di Sekretariat Presiden Republik Indonesia dan Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI

LAMPUNG UTARA || Ekstrim insiden pasca penangkapan terhadap ke 4 ( empat ) orang tenaga kerjanya karyawan PT Jasa Outama Blambangan (JOB). Disinyalir menunjukkan
perbuatan dan tindakan sewenang, wenang mencundangi PT JOB dan tenaga kerjanya di duga di lakukan oleh oknum – oknum Polisi (Polda) Lampung, tepatnya pada hari Rabu malam Kamis 19 Desember 2024 yang lalu.

Pasalnya pada peristiwa penangkapan ke 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB di salah satunya di duga mengalami “Penganiayaan dan Intimidasi” dan sama sekali perbuatan tindak pidana pemerasan tersebut. Yang di tuduhkan oknum-oknum kepolisian, kepada 4 (empat) orang tersebut. Tidak di lakukan 4 (empat) orang tersebut, kepada atas nama (an) pelapor “Nur Wahid” ungkap Samsi Eka Putra,SH. Selaku Kuasa Hukum PT JOB dan 4 (empat) orang selaku tenaga kerja PT JOB, yang kini masih mendekam di dalam Rutan Mapolda Lampung, 27/1/2025.

Kemudian menurut Samsi” apa iya!!! dalam suatu peristiwa perbuatan kejahatan tindak pidana yang di tuduhkan kepada 4 (empat)
orang tenaga kerja PT. JOB di tangkap dulu baru ada pelapor.” Logika hukum perbuatan kejahatan tindak pidana selain dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah barang tentu melapor dulu baru di tangkap,” Irasional hal tersebut tentunya sangat aneh untuk kami,” terang Samsi.

Ironisnya; Surat Laporan Polisi di buat pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 atas nama (a.n) pelapor “Nur Wahid”!!! Lalu dan langsung di lakukan Penangkapan sekitar pukul 00.10 WIB malam Kamis tanggal 19 Desember 2024 (aneh dan lucu) !!????

Mencermati peristiwa tersebut, bagaimana mungkin laporannya hari kamis pukul 00.10 WIB di dalam waktu sekejap mata secepat kilat lansung melakukan penangkapan.

Sedangkan peristiwa penangkapan dengan 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB pada rentang waktu pergantian hari dan waktu di hari Rabu malam. Apa Iya? dalam waktu 10 menit petugas bisa langsung tiba, di lokasi dan melakukan penangkapan seusai terima laporan Nur Wahid!! dan ke 4 (empat) orang tenaga kerjanya PT JOB lansung di tetapkan menjadi tersangka!?

BACA JUGA:  SPMI Berafiliasi dengan KSPSI Jumhur Hidayat

Sementara jarak waktu tempuh dari Bandar Lampung ke Desa Blambangan atau lokasi PT JOB lebih kurang 100km dan memakan waktu sekitar 2 jam, ” akal sehat logika kita
mana mungkin secepat kilat Polisi lansung
menangkap, dalam waktu 10 menit,”ungkap Samsi.

Kemudian ke 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB mendapatkan perlakuan Intimidasi dan Penganiayaan yang di duga di lakukan oknum oknum polisi Polda Lampung pada kejadian tersebut.

Selain dari menangkap ke 4 (empat ) orang tenaga kerjanya PT JOB tersebut yang kami duga, para oknum-oknum petugas anggota Polda Lampung menggeledah ruangan pos pantau milik PT.JOB dan membawa semua properti alat kerja dan barang inventaris PT JOB.

“Seperti sepeda motor dan alat-alat sarana komunikasi tampa memiliki surat perintah penyitaan pada saat pengambilan barang – barang tersebut dan hingga sampai saat ini tidak di ketahui keberadaan dan siapa yang bertanggung jawab atas barang – barang di maksud.

“Tidak hanya itu? seluruh aset-aset PT JOB ikut juga di rampas/di rampok dan tempat usaha PT JOB di tutup dan di segel dengan memasangkan garis Police Line dan seluruh aset PT JOB di angkut.

“Tampa ada surat perintah penggeledahan dan surat penyitaan pengambilan barang – barang tersebut, sampai saat ini tidak tahu keberadaannya.

Selanjutnya Samsi menuding penangkapan 4 (empat) orang kliennya, di duga tergolong
liar dan penuh rekayasa, sesuai keterangan dari salah satu saksi pelapor dengan kami, bahwasanya memang sudah ada skenario.

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang klien kami tenaga kerja PT JOB sebut saksi di dalam keterangan secara visual dan di dalam surat pernyataan hitam putih.

BACA JUGA:  Hering GAM & FORKOPIMDA Menghasilkan "SKB" Untuk Hentikan Angkutan " Batu Bara " Overlaoding

“Hal ini kami siap akan buktikan di hadapan hukum, bilamana pada perkara ini, tetap di paksakan oknum kepolisian daerah (Polda) Lampung, ke tingkat lanjutan,” papar Samsi

Masih menurut Samsi berbekalkan dari alat bukti yang menurut kami sudah cukup kuat, di duga penangkapan dari 4 (empat) orang
kliennya tenaga kerja PT JOB, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).” Etik Polri dan di duga melanggar bagiannya Hak Asasi Manusia (HAM).

Samsi di kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat Laporan Pengaduan Masyarakat ( DUMAS ) yang di tujukan lansung, Kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan di Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas.

“Kabareskrim dan Propam Mabes Polri dan Kemenkumham RI & Kementerian Investasi dan Hilirisasi, guna untuk mencari keadilan atas 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB, yang di jadikan tersangka oleh Kepolisian daerah ( Polda ) Lampung, atas laporanya, Nur Wahid yang masih misteri dan di duga syarat rekayasa.

Lebih lanjut Samsi Eka Putra ” menuturkan PT.JOB , yang beroperasi dalam melakukan aktivitas usahanya sudah mengantongi izin legal pendirian badan usaha” Perseorangan Terbatas (PT) diterbitkan sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Berbentuk Admistrasi Akta Umum AHU dan disesuaikan dengan kepentingannya dalam bentuk dan badan usaha oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, bergerak di bidang pelayanan jasa angkutan darat/laut/udara.

“Dengan demikian tentu dapat kami di duga tindakan penangkapan tenaga kerja serta penutupan tempat usahanya PT JOB. Yang di lakukan oknum Polda Lampung tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang di dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerja dan karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka di peristiwa tersebut.

Bagaimana mungkin pihak Polda Lampung bisa menutup tempat usaha warga yang di anggap Sah/Legal di lindungi dan memiliki
badan hukum berdasarkan undang-undang, memiliki bukti perizinan Kementerian yang berwenang.

BACA JUGA:  Adakan Aksi Solidaritas Tambal Jalan Berlobang FORKOPIMCAM Abung Selatan

Pengambilan barang – barang milik PT.JOB dan barang – barang milik para bekerja dan karyawannya itu bukanlah hasil kejahatan!! Karena semua aset dan barang pekerja itu, sebelum aktivitas di lakukan memang telah di miliki oleh para pekerja dan aset PT JOB dengan sendirinya dan aktivitas PT JOB ini sudah mengantongi izin.

Kendati barang-barang tersebut , di angkut untuk di jadikan sebagai barang bukti, tentu menurut kami tidak bisa, karena bukan dari hasil kejahatan!!?

Disimpulkan Samsi Eka Putra selaku kuasa hukum dari 4 (empat) orang yang terkesan di paksakan menjadi tersangka pada unsur Pasal 368 KUHP oleh pihak penyidik Polda Lampung.

“Perbuatan para oknum petugas kepolisian yang terlibat di kejadian tersebut” Tentunya ini merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak di benarkan, seperti merampas paksa barang – barang dan aset bukan hasil kejahatan milik PT JOB dan yang bukan dari hasil kejahatan.

“Sesungguhnya perbuatan oknum – oknum petugas kepolisian tersebut ,” merupakan tindak pidana pencurian di lakukan dengan cara kekerasan ,” tandas Samsi.

Pemberitaan sebelumnya konferensi Pers – Subdit – III – Ditreskrimum – Polda Lampung 20/1/2024. Benar adanya atas penangkapan dengan 13 orang terduga Pasal 368 KUHP di tangkap dan telah ditetapkan jadi tersangka di 2 ( dua ) lokasi berbeda,” (19/12/2024),- (Red).

× Chat Redaksi