Lampung Utara||Menyongsong kelanjutan masa depan generasi bangsa Indonesia yang sehat dan cerdas menuju Indonesia maju.
Memerlukan pendekatan dan pengawasan serta penanganan serius dari sejak dini di dalam dunia pendidikan.
Hak ini di ungkapkan oleh AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, mewakili Kapolres Lampung Utara Kurniawan Ismail,usai dari berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Jum’at,17 Juni 2021.
Menurut Eko,dunia pendidikan pada masa ini, cenderung disusupi oleh pemahaman radikalisme.
Kemudian anak-anak banyak terlibat dalam proses hukum akibat pergaulan bebas dan mengkonsumsi narkoba.
Maka dalam hal tersebut perlu sejak dini di dunia pendidikan di adakan pengawasan secara khusus,dari pihak penyelenggara pendidikan.
Dengan melibatkan unsur stakeholder yang ada,untuk menghindari hal tersebut terjadi ,” ujar Eko.
Menanggapi koordinasi tersebut Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Hi. Mat Soleh langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 424 /730/14-LU/ 2022.
Tentang Antisipasi Keterlibatan Peserta Didik Dengan Kriminal,Radikalisme Serta Peredaran Narkoba Dalam Ruang Lingkup Satuan Penyelenggara Pendidikan Pada Tahun 2022.
Dalam SE di maksud berisi beberapa poin penekanan kepada dewan guru dan Kepala Sekolah.
“Agar dapat memaksimalkan pembinaan dan pengawasan dengan peserta didik sehingga menghindari perbuatan kriminal ,” tandas Eko.(Red).