LAMPUNG UTARA || Tindak lanjut Laporan
Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) LSM DPC – LP3K-RI Lampung Utara atas dugaan
mark-up peserta didik yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Swasta (SDS) Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023 – 2024.
Menurut informasi di sampaikan Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Lampung Utara melalui via telepon seluler dengan Tim Investigasi, oknum Kepala SDS Campang Gijul akan mengembalikan uang atas kerugian negara akibat dari perbuatan yang di lakukan oknum tersebut , ” ungkap Rhido dalam sambungan telepon, Selasa 4 Febuari 2025.
Disinggung berkaitan pemalsuan indentitas orang lain yang di muat untuk kepentingan pribadi menguntungkan diri sendiri dengan hal tersebut menurut Rhido tanahnya pada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Rhido.
Dalam pemberitaan sebelumnya terungkap oknum Kepala Sekolah Dasar Swasta (SDS) Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara.
Mencatut dan memakai data pribadi orang lain, guna untuk mendapat keuntungan diri sendiri merugikan orang lain mark-up atau penggelembungan “Data pokok pendidikan (Dapodik).
Modus operandi (Mo) yang di gunakan oleh oknum Kepala SDS campang gijul berinisial L.i alias ( Lili Maryani) bersama dengan J.i alias ( Joni Iskandar) merupakan pasangan suami isteri ( pasutri ) menggunakan data pribadi orang lain.
Pada waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2023 – 2024. Dengan sengaja memalsukan Dapodik guna untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut terungkap di sampaikan oleh paman korban Salwa Tsabita bersama media ini, setelah keponakannya bernama Salwa Tsabita di ketahui di tempat sekolah sekarang, tidak dapat login di Dapodik yang
di sebabkan nama ” Salwa Tsabita ” sudah terdaftar di sekolah lain status pelajar aktif.
Kemudian pihak operator sekolah lansung melakukan pelacakan yang menggunakan Nomor Induk Kartu Keluarga (KK) sehingga di temukan atas nama Salwa Tsabita binti Yudi Firmansyah Karyawan Swasta alamat Desa Campang Gijul RT 01/RW 02 terdaftar di SDS Campang Gijul Nomor Induk Siswa NIS (10803062) terdaftar sejak tahun 2023.
Sedangkan ponakan saya “Salwa Tsabita di tahun 2023 belum mencukupi usia sekolah dasar (SD) masih sedang berumur 5 tahun dan tidak pernah sekolah di SDS Campang Gijul, kenapa bisa begitu ,” ungkap Paman Salwa Tsabita dengan nada kaget.
Lebih lanjut paman korban menjelaskan di dalam dugaan pemakaian dokumen data pribadi orang lain yang bertujuan komersial dan perbuatan tersebut mengandung unsur yang sengaja dan merugikan orang lain.
“Maka saya meminta dapat di tindaklanjuti” semua pihak – pihak yang berwenang atas dugaan pemalsuan data pribadi orang lain guna dikomersilkan untuk menguntungkan dari sendiri, merugikan orang lain ,” tandas Sidi selaku paman korban.
Sementara di temui Kepala SDS Campang Gijul Joni Iskandar di wakili istrinya ibu Lili Maryani , tidak menampik benar perbuatan tersebut terjadi, tetapi kilahnya Lili Maryani itu sebuah kelalaian kami,” katanya.
Kemudian Leli Maryani menjelaskan dalam kesalahan input data pribadi Salwa Tsabita di Dapodik, Leli Maryani mengakuinya atas kesalahannya sendiri dan bukan suaminya karena masa itu, saya yang menjadi Kepala Sekolah,” ujarnya.
Lanjut Lili, karena dia-red di angkat tenaga P3K sekira pada 7 bulan lalu maka tampuk jabatan Kepala Sekolah di jabat suaminya Joni Iskandar ,” terangnya.
Saat di pertanyakan jumlah peserta didik/ siswa/siswa di SDS Campang Gijul Ibu Lili mengatakan sedikit hanya sekitar 30 orang siswa/siswi, tetapi di Dapodik munculnya 59 peserta didik yang terdiri dari 36 siswa laki-laki dan 23 siswi perempuan.
Demikian pula di sampaikan oleh seorang warga setempat saat di konfirmasi jumlah banyak peserta didik di SDS Campang Gijul, yang menurut sumber tak ingin di sebutkan namanya, paling banyaknya 27 orang saja,” ujar sumber anonim.
Disimpulkan di dalam hasil konferensi dan keterangan paman korban Salwa Tsabita di duga SDS Campang Gijul telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi (mo) mark-up jumlah siswa/siswi peserta didik dan memalsukan data pribadi orang lain.
Terpisah aktivis LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC-LP3KRI) Yusniati sebagai koordinator tim investigasi khusus, angkat bicara.
Menurut Yusniati perbuatannya pasangan suami istri (pasutri) oknum Kepala Sekolah Dasar Swasta (SDS) Campang Gijul Abung Pekurun tersebut, dapat di pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda 6 miliar, hal ini di atur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No: 27/2022 Pasal 68,” kata Yusniati,- (Tim/Red).