Lampung Tengah || Dua orang ibu rumah tangga (RT) insial “E & F” menuduh orang tampa memiliki alat bukti dan barang bukti.
Akhirnya di laporkan korban insial “D” di Polres Lampung Tengah,(6/9/ 2022/
Kronologis kejadian di sekitar empat bulan lalu ,menurut pelapor insial ” D ” bahwa di duga dari dua orang tersebut.
Telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja menuduh saya selingkuh tampa
alat bukti.
Dengan maksud mencemarkan nama baik saya dan keluarga Pupadun Blambangan.” Katanya ,Minggu,(12/9/2022).
Lalu ujar pelapor,kejadian di maksud terjadi di rumah kediaman “E ” yang bertepatan di Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kab, Lampung Tengah.
Modus atau motif dari keduanya “E dan “F dengan sengaja membuat rekaman suara percakapan di telepon,dengan tujuan untuk menakut-nakuti saya.
Rencana itu di lakukan oleh “E dan F’ agar saya melunasi hutang uang yang berbunga kepadanya.” Ungkap Pelapor.
Maka kejadian dugaan pencemaran nama baik ini, saya merasa telah di rugikan oleh kedua orang tersebut.
Sehingga saya dan keluarga memutuskan melaporkan kejadian ini di wilayah hukum Lampung Tengah dengan Nomor:LP/1310 /IX/ 2022 /SPKT /Polres Lampung Tengah / Polda Lampung.
Beranjak dari kejadian ini pelapor berharap pada Polres Lampung Tengah.
Agar kiranya dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hingga sampai mendapat kepastian hukum.”Tutupnya.
Ditempat yang berbeda M.Gunadi selaku aktivis pegiat pembela Hak Azasi Manusia (HAM).
Menurut M.Gunadi dalam konteks hukum atas kejadian peristiwa pencemaran nama baik menuduh tampa alat bukti.
Sama seperti cerita bohong atau hoax atau nista atau menistakan, secara tulisan atau secara lisan,merupakan perbuatan pidana.
Sebagaimana di sebutkan,KUHP Pasal 310 jo Pasal 311 akan di ancam hukum penjara empat tahun.
Poin Pasal 311″ harus memenuhi beberapa unsur.”Kata Gunadi.
Seperti laporan korban insial “D” di Polres Lampung Tengah.
Tanggap M. Gunadi, telah mencukupi unsur
sesuai ketentuan pada pasal tersebut .” Ujarnya.
Adapun unsur-unsur kelengkapannya KUHP Pasal 311, pelapor memiliki alat bukti dan saksi.
Selanjutnya unsur lain pertama” terlapor tidak bisa membuktikan tuduhan kepada pelapor.
Ke dua” tuduhan tersebut tidak benar dan penistaan tulisan atau lisan yang menuduh orang lain tampa alat bukti.
Ke tiga “telah merekam suara dan telah di perdengarkan pada orang lain tujuan untuk menakut-nakuti.
Ke empat ” telah mengucapkan penistaan secara lisan atas tuduhan kepada korban melalui orang lain.
Itulah sudut pandang konteks hukum yang berkaitan dengan korban insial “D” Tukas M.Gunadi.
Sampai berita di terbitkan terlapor belum dapat di konfirmasi. (Tim/Red).