HUKRIM  

Dua : Oknum TNI AD – Satu Oknum Polisi – Ditetapkan Tersangka Tragedi Sabung Ayam

Caption : Photo Konferensi Pers DANPUSPOMAD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika

Bandar Lampung – FFI || Sepekan Tim Joint Invetigation yang terdiri dari ” TNI dan Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penembakan, hingga tewas 3 (tiga) prajurit Bhayangkara Polda Lampung.
Yaitu”Kapolsek Negara Batin Lusiyanto dan M. Galib Surya Ganta dan Petrus Apriyanto, di arena sabung ayam, di kampung karang manik kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, (17/3/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan Tim Joint Invetigation. Di dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung hari ini Selasa 25 Meret 2025.

“Ke 2 (dua) dari oknum TNI AD insial Kopda BS dan Peltu YHL telah di tetapkan menjadi tersangka terhitung sejak tanggal 23 Maret 2025 hal tersebut, di ungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wsdanpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Selanjutnya Eka Wijaya menjelaskan dalam peristiwa tersebut Kopda BS dan Peltu YHL pasca dari insiden, tewas 3 ( tiga ) anggota
Polda Lampung tanggal 17 Maret 2025. BS telah meyerahkan diri, di dalam waktu satu hari setelah peristiwa tepat pada tangga 18 Maret 2025 .Esok harinya YHL tepat sehari dari peristiwa tanggal 19 Maret 2025 juga menyerahkan diri di Baturaja,” ujarnya.

Eka Wijaya menerangkan lambang di dalam penetapan tersangka, di sebabkan Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan. Sesuai prosedur hukum acara pidana militer yang diatur di dalam Undang – Undang ( UU ) No : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketentuan Pasal 99 Ayat 1. Penyidik yang menerima laporan tentang tindak pidana harus terlebih dahulu lakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Dua Orang Ibu "RT" Tuduh Orang Selingkuh Dilaporkan Ke Polisi

Dari hasil penyelidikan, penyidikan Denpom menemukan barang bukti Senjata Api Laras Panjang, menyerupai FNC dengan kaliber 5, 56 milimeter.

“Senjata tersebut ditemukan dalam semak – semak belukar yang tidak jauh dari tempat kejadian tewasnya 3 (tiga) korban, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2025,” tuturnya

Dengan adanya barang bukti tersebut pada tanggal 22 Maret 2025, kami berkoordinasi dengan Polda Lampung, agar anggota dari Polsek Negara Batin, untuk dapat membuat laporan.” Kemudian Laporan di buat melalui dua orang anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto.

Tujuan dari laporan tersebut, sebagai dasar penyelidikan Denpom pada kasus tersebut, satu hari setelah membuat laporan, status ke 2 ( dua ) oknum anggota tersebut langsung di tetapkan menjadi tersangka,” ucapnya.

Eka Wijaya menambahkan, di dalam kasus ini pihaknya, sesuai atensi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) di dalam kasus ini agar secepatnya untuk dapat di proses dan
yakinkan kepada kami, akan bekerja secara profesional dan proporsional, hingga dapat hasilnya dengan baik,” harapnya.

Kemudian terduga 1. Kopda BS di kenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan terduga 2 yakni Peltu YHL , akan di kenakan Pasal 303 KUHP.

BACA JUGA:  Menyerahkan Diri - DPO - Penipuan & Penggelapan " MO " Borong Singkong

Sementara Irjen Pol Helmy Santika Kapolda Lampung menuturkan bahwa, upaya tindak lanjut pada kasus insiden penembakan dan tewasnya tiga anggota Polda Lampung.

“Hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang di duga terlibat dalam perjudian sabung ayam, di antaranya 2 anggota Polri dan 1 orang warga sipil. Terhadap 2 ( dua ) oknum anggota Polri ini, 1 oknum anggota Polri insial KS sudah di tetapkan tersangka dalam kasus perjudian di Way Kanan.

“Untuk 1 orang oknum anggota Polri inisial WY yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan 1 orang masyarakat sipil berstatus sebagai saksi ,” kata Helmy dalam konferensi pers kasus penembakan 3 (tiga) anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Helmy Santika mengungkapkan, tersangka KS merupakan oknum anggota Polri Polda Sumatera Selatan berpangkat Aiptu. Dalam kesaksiannya, tersangka KS juga mengaku mengenal tersangka Kopda BS sejak 2018.

Selanjutnya Helmy juga menerangkan si-KS ada jejak digital dan membuat video ajakan sabung ayam.Dia (tersangka KS ) juga suka bermain judi sabung ayam , sehingga pada si-KS kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ,” tutur Kapolda.

Helmy melanjutkan, 1 saksi lainnya yang merupakan oknum anggota Polri berinisial WY dari Polres Lampung Tengah, di dalam keterangannya, WY mengetahui undangan judi sabung ayam dari media sosial.

Kemudian WY bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah , menuju lokasi dan WY meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. WY juga mengakui sangat mengenal, mengetahui siapa pengelola arena sabung ayam tersebut.

BACA JUGA:  Polda Lampung Telah Menyelamatkan 100.300 Orang ,Dari Peredaran Narkotika

“Anggota Polres Lamteng, tadi kita jadikan saksi, untuk perkara perjudian, yang juga di kasus penembakan. WY tidak kita jadikan tersangka karena saat penggerebekan dia sudah tidak berada di lokasi ,” ungkapnya.

Sedangkan saksi lainnya merupakan warga sipil seorang wanita berinisial N yang juga berada di lokasi berjualan dan N sudah kita lakukan pemeriksaan di peristiwa perjudian dan penembakan tiga anggota Polri.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menambahkan penetapan tersangka a.n Z
warga sipil sebelumnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh tim Joint Invetigation yang terdiri dari TNI-Polri.- (M.G)

× Chat Redaksi