Lampung Utara-Salah satu Juru kampanye (Jurkam) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Nomor Urut 01 Hamartoni dan Romli.
“Disinyalir di beberapa tempat pada acara kampanye ” menjual program Pemerintah terkait Bantuan sosial (Bansos) Program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) sebagai konten kempanye politiknya, (10/2024)
Kemudian mirisnya” Jurkam dari Paslon 01 di duga telah mengintimidasi masyarakat agar menyepakati menangkan Calon Bupati Lampung Utara Hamartoni pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Beredar video berdurasi 42 menit berisikan di orasi politik Jurkam Paslon 01 intimidasi atau sebuah ancaman Mardiana terhadap masyarakat dengan ucapan kalau sampai Hamartoni tidak jadi, berarti selesai semua bantuan-bantuan di Lampung Utara.
Kemudian Mardiana tanya masyarakat mau apa tidak seperti itu” ujar Mardiana kepada warga, kalau tidak mau, kita harus sepakat memenangkan Hamartoni ,” ajak Mardiana dengan masyarakat pada acara kempanye tersebut.
Lanjut Mardiana, pada orasinya Politik yang
kemudian Mardiana mengatakan bila dapat semua Desa seperti ini tentunya akan lebih semangat untuk kerja, buk Mardiana nahan lou turun seperti ini ” kenapa ? dirinya takut dari pihak sebelah, bilang-bilang seperti ini khawatirnya masyarakat salah pilih,”ujarnya lagi.
Diketahui “Bansos RTLH” merupakan suatu kebijakan program Pemerintah” menangani
ekstrim kemiskinan.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut bedah rumah adalah ”
Program yang bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia.
“Masyarakat perlu di beri pemahaman soal sumber dana Program RTLH-BSPS”!
Sumber dana RTLH-BSPS tersebut dapat di gunakan dari sumber APBN – APBD – DAK – lalu Dana Desa (DD) dan CSR.
Bila masyarakat ingin bantuan RTLH-BSPS dari sumber APBN maka masyarakat wajib mengisi formulir sebagai pemohon dan di isi sesuai ketentuan yang telah di sediakan dan di lengkapi surat pengantar dari Desa.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas akan melakukan entry pada situs Kementerian PUPR e-RTLH.
Sementara itu , untuk mendapatkan RTLH – BSPS dari sumber APBD. Maka pemohon dapat mengajukan berkas usulan ke desa, dan mengisi formulir yang di sediakan oleh Aparat Desa setempat, demikian pula soal Bansos RTLH-BSPS dari sumber dana yang lain, ketentuannya sama.
“Hakekatnya Bansos RTLH-BSPS tersebut merupakan kebijakan Program Pemerintah mengentaskan kemiskinan dan terutama terhadap masyarakat ekstrim.
Namun sangat di sayangkan kerap Bansos Pemerintah di jadikan ajang oknum kader Politik modal , di gunakan mempengaruhi
masyarakat pada kempanye politiknya dan
demi kepentingan action kelompoknya dan pribadi nya.
Action mengintimidasi masyarakat” dalam politik mengandung konotasi negatif sering kali digunakan oleh politisi untuk menakut – nakuti masyarakat tentu action seperti ini menggambarkan cara-cara berpolitik yang tidak etis dan sangat pragmatis,-( Yandi / Red ).