OPINI  

Disinyalir : Gunakan Ijazah ASPAL Oknum Kapala Desa / Kampung Cempala Putih

Caption : Photo Ijazah SUTRIMO - Di Duga ASPAL

Oplus_131072

Lampung Tengah – Sungguh tidak disangka warga Desa atau Kampung Cempaka Putih
Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah di pimpin seorang Kepala Desa/Kepala Kampung ( Kades/Kakam ) di
duga menggunakan Ijazah Asli tapi Palsu ( ASPAL ) di saat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa/Kampung di tahun 2019 yang lalu.

Menurut si “Fulan” bukan nama sebenarnya disaat menemui awak media menerangkan ada seorang oknum Kepala Desa/Kampung Cempaka Putih yang di duga menggunakan ijazah orang lain atau Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) dan selama ini tidak di sentuh oleh hukum atau kebal hukum,” ungkap si Fulan, bersama tim media, Minggu 5/1/25.

Lanjut si Fulan , dugaan penggunaan Ijazah atas nama orang lain atau ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) yang digunakan oleh oknum Kepala Desa/ Kampung Cempaka Putih.

Di temukan dalam surat jawaban klasifikasi Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tepatnya pada tanggal 10 Mei 2023

BACA JUGA:  HGU PT KAP : Ini Penjelasan " ATR-BPN Lampung Utara
Oplus_131072

Ijazah Nomor : 03 – 0350 -022-3 merupakan Peserta Ujian Paket B Nama MARDIYANTO dan Bukanlah Nama “SUTRIMO” dan Nama SUTRIMO tidak terdaftar pada peserta Ujian Nasional “PKBM” Tunas Mekar pada tahun pelajaran 2013 / 2014 sesuai dengan Data Nominasi Tetap ( DNT ) pada PKBM Tunas Mekar tertanggal 6 Febuari 2014.

Dengan demikian otomatis menurut Fulan, oknum Kades/Kakam Cempaka Putih saya duga telah membutakan mata Panitia saat pelaksanaan di Pilkakam Lampung Tengah pada tahun 2019 dan apa iya? Negara akan memberikan insentif dan tunjangan kepada orang terduga pengguna Ijazah. atas nama orang lain atau Ijazah Asli tapi Palsu,” kata Fulan.

Masih menurut Fulan, ia menambahkan di kesempatan tersebut , kalaupun memang itu di larang atau tidak di benarkan dengan hukum seorang yang menggunakan Ijazah orang lain atau ijazah Asli tapi Palsu, saya meminta Aparat Kepolisian Resort ( Polres) Lampung Tengah dan Polda Lampung agar dapat mengusut dan menindaklanjuti atas pemberitaan ini sampai tuntas.

BACA JUGA:  Proyek PUPR " SPAM-JP " Disinyalir Mangkrak " LSM LP3K-RI Minta APH Dalami Pemberitaan Ini

Demikian saya sangat mengharapkan pada pihak Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan khususnya Aparat Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara segera mengambil tindakan, agar si oknum Kepala Desa/Kampung Cempaka Putih agar untuk dapat mengembalikan uang negara dan di hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutur si Fulan.

JERAT HUKUM PEMALSUAN IJAZAH.

Menurut Undang – Undang ( UU ) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SISDIKNAS ) di sebutkan dalam Pasal 69 ayat 1 barang siapa yang dengan sengaja menggunakan Ijazah Palsu dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain UU Sisdiknas, pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 272 ayat (1) KUHP menyebutkan setiap orang dengan sengaja memalsukan ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertai nya dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

BACA JUGA:  Proyek TPT Jembatan Way Rarem Terindikasi Asal Jadi

Hingga berita ini di terbitkan Kades/ Kakam Cempaka Putih belum dapat di konfirmasi terkait penggunaan Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL),- (Tim/Red)

× Chat Redaksi