Lampung Utara || Oknum Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,di senyalir merampas dan merampok hak azasi manusia , sebagaimana telah di atur di dalam Pasal 28D ayat 2 UU Dasar 1945.
“Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil,layak dalam hubungan kerja.
Perampasan hak asasi manusia tersebut , pasalnya oknum Kepala Desa Mekar Jaya yang di duga memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak.
Seperti di ungkapkan “Meri” selaku korban kebijakan Kepala Desa, yang di berhentikan dari Sekretaris Desa Mekar Jaya,kata Meri, hari Jum’at,10/6/2022.
Meri mengatakan bahwa ” Ia di berhentikan oleh Kepala Desa Mekar Jaya terhitung dari bulan Januari 2022,tampa ada alasan yang dapat saya terima,” ujarnya.
Berkenaan dengan pemberhentian saya dari Sekretaris Desa , lalu kemudian kawan – kawan yang lain.
Kami telah berupaya meminta Kepala Desa dapat mempertimbangkan kembali, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor : 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun upaya tersebut,untuk kami kembali mendapatkan pekerjaan, hingga sampai saat ini tidak sesuai dengan dari apa yang kami harapkan.
Perlu juga di ketahui bahwa,hingga sampai pada saat ini,kami belum pernah menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa.
Ketika kami hendak bekerja sambung Meri kami di usir oleh Kepala Desa Mekar Jaya ,” beber Meri.
Maka dengan hal tersebut ini,saya selaku korban memberikan surat pernyataan yang sekaligus memberikan kuasa pendamping hukum dengan LSM DPC LP3KRI Lampung Utara untuk menindaklanjuti ,atas dugaan perampasan hak asasi manusia yang telah di rampas Kepala Desa Mekar Jaya,” tukas Meri.
Kemudian di lanjutkan Hatifah,korban yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, menyampaikan hal serupa,saya juga telah di berhentikan tanpa ada alasan apapun, oleh Kepala Desa Mekar Jaya ,” katanya
Lanjut Hatifah pada bulan Januari 2022 saya bersama sekretaris masuk kerja pada waktu itu.
Tiba-tiba Kepala Desa,yang baru menjabat, memanggil kami,mengatakan bahwa kalian sudah di berhentikan silakan kalian pulang dan jangan kerja lagi,kata dia Kepala Desa, pada kami berdua,dengan keadaan itu kami langsung pulang.
Lanjut Hatifah , dengan adanya Surat Kuasa yang kami berikan kepada LSM – LP3KRI kami berharap dapat melaporkan Kepala Desa atas perbuatannya dengan pihak yang berwenang ,” tukasnya.
Disayangkan hingga berita ini di terbitkan Kades Mekar Jaya, tidak belum dapat di konfirmasi.”(Tim/Red).