OPINI  

Disenyalir Dicomot Aset Tanah 1.325-H.Kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara

Lampung Utara||Aset kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara telah di comot oleh PT. Budi Darma Godam Perkasa , berpuluh puluh tahun tampa sepeser pun kontribusi dari pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Penggalian pakta lapangan hilangnya aset kekayaan berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Sumber data dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.Telah mengembalikan hak pemanpaatan tanah atas HGU Eks PT. Daya Itoh kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara, pada tahun 2001.

Informasi yang di kemas oleh tim redaksi Fajar Fokus Informasi di dasari oleh saksi hidup dan riwayat sejarah tanah,bersumber dari tokoh adat,tokoh masyarakat dan buku box induk pemetaan tanah adat ulayat Desa Blambangan dan Pagar.

Dalam penelusuran tim redaksi media ini objek tanah Eks PT Daya Itoh pada saat ini masih di kuasai atau di comot oleh PT Budi Darma Godam Perkasa.

Selaku Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terbit pada tahun 2005 sampai 2040.Objek tanah seluas 1.325 Hektare ” Terletak di Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan dari pakta yang di temukan objek tanah kembali di kuasai oleh PT Budi Darma Godam Perkasa tersebut ,di duga atas hasil persekongkolan oknum pejabat Pemerintah Daerah Lampung Utara di era tahun 1998-2008.

Gambar sejarah alas hak kepemilikan atas tanah HGU PT.Budi Darma Godam Perkasa.
Secara murni masih tercatat di dalam buku induk peta tanah yang di miliki masyarakat adat Blambangan dan Pagar.

Catatan dari luas objek tanah puluhan ribu hektar tersebut , di pinjam pakai oleh Eks PT Daya Itoh tercatat dalam Nomor : GU. 2.AB.S. tahun 1978 dari tangan pejabat tinggi pemerintah pada saat itu di sebut “Kepala Negeri”

BACA JUGA:  Diduga Raib Anggaran 2,1-M " Disekretariat DPRD Lampung Utara

Kemudian HGU Eks PT. Daya Itoh di kelola oleh PT. Budi Darma Godam Perkasa yang bekerja sama dengan Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tuangkan dalam Nomor : SKB .01/SJ /1997 tertanggal 27 Agustus 1997.

Lalu terbit surat keputusan No : B.1670A /SJ/2001 bahwa menyatakan memutuskan hubungan kerjasama antara Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama PT. Budi Darma Godam Perkasa , telah berakhir pada tahun 2021.

Dari hal tersebut maka secara mutlak HGU Nomor : GU.2.A.b.S Tahun 1997 dan surat Nomor : B.1670A / SJ /2021 seterusnya di buat dalam berita acara Nomor: BA.179 / SJ/2021 .Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya di tuangkan dalam berita acara berisi Penyerahan Pemanfaatan Tanah PT. Daya Itoh.Di Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Abung Timur di Lampung Utara Provinsi Lampung pada Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Kemudian pada saat ini objek dari tanah tersebut yang terletak di Desa Blambangan dan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.

Seyogyanya objek pemanpaatan tanah dari Eks PT. Daya Itoh seharusnya telah di miliki Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ,yang dapat menjadi salah satu kekayaan aset Daerah Lampung Utara dan menjadi penunjang kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Namun hingga pada saat ini objek tanah salah satu aset dari kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara tersebut masih di kuasai PT. Budi Darma Godam Perkasa.”
Atas dasar terbitnya (HGU) pada tahun 2005 hingga 2040.

BACA JUGA:  Terkontaminasi Dugaan Bahaya Laten KKN Masuk Tubuh Dirjen Bina Marga PUPR BPJN PPK 2.5 Perlu Diperiksa

Menanggapi hal tersebut di atas dari salah satu praktisi ahli pertahanan dalam bidang Hak Guna Usaha (HGU) Irfan,mengatakan bahwa dapat kembali terbit HGU tersebut.

Banyak administrasi yang harus di lewati terlebih dahulu terbitnya HGU”syarat itu salah satunya harus ada Memorandum of Understanding (MOU) diantara Pemerintah dan pihak perusahaan ,” kata Irfan.

Berkaitan dengan adanya persoalan HGU yang telah menjadi legal standing PT Budi Darma Godam Perkasa tersebut wajib oleh masyarakat untuk mempertanyakan pada Pemerintah Daerah setempat.

Dalam pengamatan Irfan”Sesuai dari dasar atas pengembalian tanah pemanfaatan dari Eks PT. Daya Itoh pada Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertuang di dalam berita acara keputusan Nomor:Kep-602A/ M/SJ/2021.

Kemudian berita acara penyerahan Nomor : BA.179/SJ /2021.Maka Pemerintah Daerah wajib memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR – BPN.

Bila Pemerintah Daerah tidak memiliki (HPL) apa dasarnya Pemerintah Daerah dapat memberikan Hak Guna Usaha (HGU) pada pihak manapun termasuk pada PT. Budi Darma Godam Perkasa ,” sebut Irfan pada media ini,4/6/2022.

Masih menurut Irfan terbitnya HGU untuk pengelolaan tanah untuk perusahaan harus melewati proses tidaklah semerta-merta dapat langsung terbit, secepat kilat.

Bicara terkait penerbitan HGU sesuai HPL yang di miliki Pemerintah Daerah maka di dalam hal ini Pemerintah selaku panitia (B).

Panitia B merupakan pejabat tinggi daerah yaitu Bupati sebagai pemangku pengambil kebijakan dan keputusan atas rekomendasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:  Terindikasi Menyunat Dana BOS Oknum Kepala Sekolah SMPN-2 Hulu Sungkai

Unsur dari OPD yang terlibat,Dinas PUPR Dinas Pertanian,Dinas Perkebunan,Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Sosial, selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tugas kewenangan dan fungsinya OPD ” di sini untuk melihat luas lahan , titik lokasi yang akan di manpaatkan ,kemudian ada tidak dampak yang akan di timbulkan pada masyarakat,atas pengelolaan tanah oleh pihak perusahaan.

Seterusnya OPD membuat rekomendasi kepada panitia (B) kemudian atas dasar rekomendasi tersebut maka di ajukan ke DPRD agar di Paripurnakan.

Selanjutnya mendapat persetujuan DPRD atas alas hak Pemerintah Daerah untuk memberikan Hak Guna Usaha (HGU) pada pemanpaatan tanah dengan menuangkan Memorandum of Understanding (MOU).

Menjalin kerjasama kesepakatan diantara Pemerintah Daerah bersama dengan pihak perusahaan yang saling menguntungkan agar dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD) ,” tandas Irfan.

Sementara terpisah di ketahui pada saat ini Pemerintah Daerah Lampung Utara , masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lebih akurat.

Setelah menerima pengaduan dari salah satu perkumpulan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar.(Tim/Red).

× Chat Redaksi