HUKRIM  

Diduga Korupsi Bapak Sama Anak Masuk Bui

Lampung Utara||Bapak bersama Anak huni rumah tahanan kls II B Kotabumi pasca di tetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penggelapan dana dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company di tahun anggaran 2019-2021.

Penetapan tersangka kepada ke dua orang tersebut ,berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Adapun dua orang yang menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Merupakan oknum Kepala Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah,Lampung Utara berinisial “J’ dan anak berinisial “R”.

Keduanya terjerat dalam kasus yang sama, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan ,” Selasa 4 Oktober 2022

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura , Mukhzan mengatakan,di dalam fakta kronologis , pada tahun 2019 seluruh Kepala Desa di Kecamatan Abung Tengah.

“Telah menandatangani pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company.

Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM). eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Lalu di tuangkan di Peraturan Bersama (PB) Kepala Desa dengan Nomor : 1 Tahun 2019 , tanggal 2 Januari 2019 .

BACA JUGA:  Oknum PNS Guru Mantan Pj-K-UPTD " Pukul Salah Satu Wartawan Sedang Meliput

Tersangka di berikan amanah mengelola dana sebesar Rp1.329.105.514.

Dari beberapa pelaksanaan pengelolaan dana tersebut ,di duga tidak dapat untuk dipertanggungjawabkan , alias di fiktifkan oleh para tersangka,” kata Mukhzan.

Lanjut Mukhzan riwayat pembentukan BUMDESMA-ABT Holding Company yang dikelola Unit Pelaksana Kegiatan (UPK).

Dengan struktur organisasi selaku Saksi D Direktur dan tersangka J selaku Bendahara dan Saksi Helmanto selaku Sekretaris.

Selanjutnya Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADES) tersebut , terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu”

ABT Mart dikelola oleh Saksi D dan ABT Finance dikelola oleh terdakwa R selaku manager terdakwa J selaku Bendahara.

Kemudian Mukhzan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka R.

Bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 (Permendes PDTT) Peraturan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi No : 4 Tahun 2015.

Tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa BUMADES.

“Pasal 10 AD /ART-ABT Holding Company dan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor : 17 Tahun 2017 Pasal 9 ayat 1.

BACA JUGA:  Ini Pesan - Arinal Djunaidi Gubernur Lampung - Usai Melantik Pj Bupati Lampung Utara

Tentang Kelembagaan UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dan Pengelolaan Dana bergulir.

“Kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) di Kabupaten Lampung Utara.

Sementara langkah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

“Atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (APIP) Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Lampung Utara.

Dengan Nomor:700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tertanggal 26 September 2022.

“Terhadap penyimpangan pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021.Pada BUMADES ABT Holding Company.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.238.016.74 (satu Meliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh puluh empat rupiah) ,” cetus Mukhzan.

Sementara terduga atau terdakwa dalam Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi syarat objektif dan syarat subjektif agar segera di lakukan penahanan terhadap kepada para terduga selaku tersangka.

Maka penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP sebagai kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Wow"Ditetapkan Tersangka "Oknum Kepala UPTD SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara

Mukhzan menambahkan bahwa kini dari ke dua tersangka tersebut akan di lakukan 20 (dua puluh) hari penahanan,terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ke dua orang tersangka yang merupakan ayah dan anak akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No : 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ke dua terdakwa atau tersangka mendapat ancaman hukuman paling lama 20 tahun Penjara ,” tandasnya.(*/Red).

× Chat Redaksi