HUKRIM  

Diduga Cabuli 4 Santriwati Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Al’Zam-Zami

Berita : Perbuatan Asusila Pencabulan Anak Dibawah Umur: Caption " Photo Hanya Sebuah Gambaran Peristiwa Kejadian.

Lampung Utara || Anak merupakan titipan amanah yang di anugerahkan Tuhan yang maha esa ,dengan ke dua orang tuanya.

Lalu anak-anak di harapkan dapat tumbuh dan menjadi salah satu mutiara aset masa depan bangsa dan negara.

Maka betapa pentingnya kehidupan anak ” agar selalu dapat disayangi ,dilindungi dan dipelihara oleh negara.

Namun lain halnya pada kejadian di Pondok pesantren (Pompes) Miftahul Ulum Al Zam – Zami (MU-AI”Z-Z).Tepatnya di Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara.

“Seorang oknum Ustadz / K.H, insial AH. Pengasuh Pondok pesantren Miftahul Ulum Al’Zam-Zami “di duga telah mencabuli 4 (empat) santrinya.

Kejadian tersebut , di perkirakan pada bulan Desember 2022 , sekira pukul 10.00 Wib di Ponpes Miftahul Ulum.

Atas perbuatan AH pada akhirnya telah di laporkan salah satu dari Ibu korban warga masyarakat Desa Karang Sono , Kecamatan Hulu Sungkai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/B -1 /I /2023/ SPKT / Polres Lampung Utara /Polda Lampung, 6 Januari 2023.

BACA JUGA:  S.Korban Pencemaran Nama Baik Meminta Proses Hukumnya Tidak Terhenti

Tentang dugaan tindak pidana di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Perubahan UU Nomor : 23 tahun 2002 – Pasal 82.

Dengan ancaman Pidana UU/23/2002-Pasal 82 menyebutkan.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Bila terbukti dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000. 000,00 -(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000 ,00-(enam puluh juta rupiah).

BACA JUGA:  Ibrahim Korban - Dugaan Penjarahan Ubi Kayu - Minta Pelaku Segera Di Tangkap

Berkaitan dengan dugaan cabul yang telah dilakukan oleh seorang oknum pengasuh Ponpes tersebut. mendapatkan tanggapan pedas, dari salah satu tokoh masyarakat di Sungkai Selatan, Idham cholid.

Menurut Idham Cholid atas perbuatannya AH, Idham Cholid berharap , di upayakan sepatnya , untuk mencari keberadaannya pelaku dan segera di tangkap , di proses sesuai aturan hukum yang berlaku ,”tegas Idham Cholid.

Lebih lanjut menurut Idham Cholid bahwa perbuatannya AH ,sudah sangat merusak dan membunuh masa depan anak-anak,apa lagi korbannya bukan hanya satu orang.

“Untuk di ketahui pada saat ini, sudah ada 4 (empat) orang santri , berdasarkan dari data informasi. Yang telah menjadi korban atas perbuatan dari nafsu birahi AH , pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Al Zam-Zami,”beber Idham Cholid.

Maka kembali menurut Idham Cholid , atas perbuatan pelaku sudah pantas di tuntut hukuman seumur hidup ,” tukas Idham.

BACA JUGA:  Imbas Kasus BIMTEK - 9 Personil Anggota Polres Lampung Utara Di Periksa Propam Polda Lampung

Hingga sampai berita ini di terbitkan oknum Pengasuh Pondok pesantren Miftahul Ulum Al’Zam-Zami “AH” belum dapat dikonfirmasi. (Red).

× Chat Redaksi