Lampung Utara-Terindikasi menjiplak calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara No urut 01 Hamartoni dan Romli dalam acara debat publik di Universitas Muhammadiyah (UMKO) Kotabumi, Minggu (27/10/2024).
Hamartoni dalam segmen pertanyaan soal pengentasan kemiskinan menyampaikan di kesempatan tersebut mengatakan kami 01 akan melanjutkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kebetulan tahun ini sudah terproses 1000 rumah.
Sejatinya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat (BSPS) telah sejak 14 tahun yang lalu, namun hingga sampai kini program tersebut belum mampu membawa perubahan kemiskinan di Lampung Utara.
Dikesempatan itu, di tanggapi oleh Paslon 02 di sampaikan oleh Sopyan selaku wakil Bupati, bahwa mengentaskan kemiskinan, kita harus memberi pemahaman terhadap masyarakat.
Agar hendaknya masyarakat tidak memiliki ketergantungan dengan bantuan-bantuan, masyarakat harus belajar bangkit secara mandiri.
Menurut Sopyan program RTLH atau Bedah Rumah tersebut pula justru disalahgunakan para oknum-oknum elite politik menggiring
masyarakat , untuk memenuhi kepentingan keinginan dari si oknum kader Parpol demi mencapai tujuan kelompok dan pribadinya, ujar Sopyan di acara debat publik tersebut.
Dilain pihak di ketahui program RTLH atau BSPS kerap kali dibacakan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti baru ini 2 orang di Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman di jadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan kini sudah menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 3 Oktober 2024 beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya di ketahui pula oknum anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana beserta 7 saksi lainnya, di panggil pihak Kejaksaan
Tinggi Lampung guna tindak lanjut perkara Korupsi pada program Bansos RTLH-BSPS di Kabupaten Lampung Utara yang sudah merugikan keuangan negara mencapai, 1,7 miliar, terhitung dari tahun 2017 sampai di tahun 2020.
Pemanggilan Mardiana dan ke tujuh saksi lainnya tersebut berdasarkan surat nomor : B-841/L.8.13/ Ft.1/10/2024, tentang tindak lanjut perkara tindak pidana Korupsi dana Aspirasi Dewan.
Di surat pemanggilan itu, di tandatangani, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH, MH ( Jaksa Madya ).
Diketahui selain Mardiana, tujuh saksi yang dipanggil, yakni: Novrizal, Dhoni Ertanto, ST, Juliyanto, – A. Indra Saputra, ST., kemudian Redi Murianda, ST, Toni Mirza dan Sariyono A. Md, (*/Yandi/Red).