Lampung Utara || Berkenaan dengan tata cara pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Kabupaten Lampung Utara.
Harus tepat guna sesuai prioritas dalam pembangunan ,pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana mendesak.
Selanjutnya bersifat umum,bukan untuk kepentingan individu atau kepentingan diri sendiri.
Intervensi DBH-R telah di tegaskan pada Peraturan Bupati (PerBup) Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (PerBup) Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut pula dari pasal ke pasal menyematkan intervensi pada Kepala Desa penggunaan DBH-R.
Harus berdasarkan hasil musyawarah dan di sepakati secara bersama dan memiliki azaz manfaat untuk masyarakat Desa.
Kemudian Kepala Desa bertanggungjawab di dalam penggunaan DBH-R dan harus di dukung bukti yang sah.
Penggunaan DBH-R harus di tuangkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.
Bila dalam penggunaan DBH-R tidak sesuai dengan apa yang menjadi prioritas DBH-R maka Bupati Lampung Utara.
Dapat memberikan sanksi – sanksi seperti penundaan alokasi dana dan pengurangan alokasi DBH-R sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Penekanan lain di dalam penggunaan DBH – R tidak di perkenankan dobel anggaran atau yang sudah di biayai dari sumber dana lain di dalam APBDes.
Dari pantauan tim redaksi media ini ,dari 232 Desa se Lampung Utara.
DBH-R telah di alokasi BPKAD ke Desa mencapai 152 Desa atau 60 %.
Sementara 80 Desa atau 40% masih dalam proses,sumber BPKAD Lampung Utara .” Tim / Red.