OPINI  

DBH-R Lampung Utara Harus Sesuai APBDes Tahun 2021

Lampung Utara || Berkenaan dengan tata cara pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Kabupaten Lampung Utara.

Harus tepat guna sesuai prioritas dalam pembangunan ,pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana mendesak.

Selanjutnya bersifat umum,bukan untuk kepentingan individu atau kepentingan diri sendiri.

Intervensi DBH-R telah di tegaskan pada Peraturan Bupati (PerBup) Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (PerBup) Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut pula dari pasal ke pasal menyematkan intervensi pada Kepala Desa penggunaan DBH-R.

BACA JUGA:  Overheating Pungutan Biaya PTSL Th-2019 Di Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara

Harus berdasarkan hasil musyawarah dan di sepakati secara bersama dan memiliki azaz manfaat untuk masyarakat Desa.

Kemudian Kepala Desa bertanggungjawab di dalam penggunaan DBH-R dan harus di dukung bukti yang sah.

Penggunaan DBH-R harus di tuangkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Bila dalam penggunaan DBH-R tidak sesuai dengan apa yang menjadi prioritas DBH-R maka Bupati Lampung Utara.

Dapat memberikan sanksi – sanksi seperti penundaan alokasi dana dan pengurangan alokasi DBH-R sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tak Terbantahkan Dugaan Penggelapan Dana 2,1 M "WA" Diperiksa Polisi

Penekanan lain di dalam penggunaan DBH – R tidak di perkenankan dobel anggaran atau yang sudah di biayai dari sumber dana lain di dalam APBDes.

Dari pantauan tim redaksi media ini ,dari 232 Desa se Lampung Utara.

DBH-R telah di alokasi BPKAD ke Desa mencapai 152 Desa atau 60 %.

Sementara 80 Desa atau 40% masih dalam proses,sumber BPKAD Lampung Utara .” Tim / Red.

× Chat Redaksi