HUKRIM  

Dahlia Lansia 62 Mencari Keadilan : Aktivis LMS & Kuasa Hukum Angkat Bicara

Caption : Kehadiran Aktivis LSM & Kuasa Hukum Bersama Korban Ibu Dahlia Di Halaman Kantor Bank Danamon

Sumatera Utara || Viral sebelumnya di sosial media (sosmed) Dahlia lansia 62 tahun salah satu warga masyarakat Desa Sipaku Area, Kec, Simpang IV,Kab,Asahan, Prop Sumatera Utara (Medan).

Mencari keadilan perlindungan negara dan hukum atas hak miliknya berupa bangunan rumah dan tanah seluas 4.400,m3,di lelang kreditur Bank Danamon di daerah setempat yang di duga dengan cara non-prosedural.

Bukan hanya itu saja Dahlia lansia 62 tahun sempat mendapatkan pemberlakuan yang tidak adil di duga telah dikriminalisasikan.

“Oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) petugas kepolisian Polsek Simpang Empat Polres Asahan Polda Sumatera Utara dan oknum Kejaksaan Negeri Asahan Sumatera Utara (Medan).

Pasalnya korban Dahlia 62 tahun pernah di tahan oleh Kejaksaan Negeri atas dugaan tipu gelap.Pelimpahan berkas penyidikan oknum Polsek Simpang Empat.

Fakta di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan ,Jaksa yang menuntut Dahlia 2,6 tahun kurungan penjara.

Namun pada akhir persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan , Dahlia 62 dinyatakan Hakim tidak bersalah,di vonis bebas tampa syarat.

BACA JUGA:  TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku CURAS

Dari pasca peristiwa yang di hadapi Dahlia 62 tersebut,Dahlia tetap berusaha mencari pertolongan dari berbagai pihak.

Agar dapat untuk membantunya di dalam permasalahan yang sedang Dahlia hadapi melalui jejaring sosial media.

Seiring dengan waktu dari berbagai opini dalam pandangan publik.

Patutlah kiranya publik untuk ikut di dalam permasalahan dan untuk membantu Dahlia 62 menyelesaikan polemik yang ia hadapi.

Seperti dalam kesempatan terpisah pada saat konferensi pers Aktivis LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Tamperak) Andi Pengabean, mengatakan kedatangannya di Bank Danamon ini mendampingi Dahlia 62.

“Untuk mempertanyakan status lelang hak milik dari Dahlia yang di lakukan oleh pihak Bank Danamon, atas jaminan debitur pada saat mengambil kredit.

Menurut Andi Pengabean sebagai kisi-kisi permasalahan Ibu Dahlia ini meminjam uang beberapa tahun lalu senilai 100 juta.

Sejalan waktu hingga dari sisa kredit ibu Dahlia tersisa 36 juta , dari jumlah sisa kredit di maksud.

Ibu Dahlia ini tetap bertanggungjawab dan ingin melunasi , tetapi di sayangkan pihak Bank Danamon saat itu tidak ingin menghendaki itu.

Lalu terjadilah permasalahan ini kepada Ibu Dahlia ” maka pada hari ini kami ada disini untuk mencari pembenaran.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Dugaan Kekerasan Oknum Kepala UPTD SDN 4 Bukit Kemuning Kepada Siswa Kelas VI

Karena Ibu Dahlia ini menuntut atas hak miliknya yang telah di lelang oleh pihak Bank Danamon di duga dengan cara non-prosedural.

Adapun hak milik ibu Dahlia sebagai objek jaminan kredit berupa sertifikat tanah dan bangunan seluas 4.400,m3 .” Ungkap Andi di hadapan puluhan jurnalis, Selasa, ( 27 / 9/ 2022).

Kemudian Andi Pengabean Aktivis LSM Tamperak itupun memperkenalkan rekan – rekanya.

Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) drs. Sadar Sembayang ,SH.MH. Jasa Raharja Sembiring, SH.Cs.

“Yang Mendampingi Ibu Dahlia 62 berjuang melawan ketidakadilan ,” beber Andi.

Dikonfirmasi secara terpisah Jasa Raharja Sembiring Kuasa Hukum Dahlia 62 melalui via ponselnya mengatakan, pada pandangan sisi konteks hukum yang di hadapi Dahlia 62.

Menurut Jasa Raharja memang patut kita duga pada permasalahan Ibu Dahlia 62 ini.

“Ada oknum petugas dan mafia tanah yang bermain pada situasi ini,” katanya ,Rabu 28 September 2022.

Kemudian J.R.Sembiring melanjutkan pada ponselnya mengatakan , untuk saat ini Tim Pengacara sedang mengumpulkan bukti – bukti otentik dari semua pihak yang telah terlibat.

BACA JUGA:  Diduga Memeras "4 "Orang Pelaku Diamankan Persisi Tekab 308 Polres Lampung Utara

Bila memang di temukan ada indikasi dari perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum , maka pada proses nantinya akan kita serahkan ke pihak-pihak berwenang.

Jasa Raharja Sembiring menambahkan di dalam dugaan sementara melihat fakta dari berkas Ibu Dahlia dan dengan pihak Bank Danamon tidak ada lagi sangkut pautnya.

Kini permasalahan Ibu Dahlia ini , ada pada objek lelang di Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (PKPNL).

Adapun dugaan sementara ada dua oknum yang bermain-main memanfaatkan situasi permasalahan kliennya yaitu insial Er & Sw “inilah otak dari permasalahan ini.” Tukas J.R Sembiring.(Red).

× Chat Redaksi