Lampung Utara || Menggelar konferensi pers wilayah hukum Polres Lampung Utara ,pada hari Kamis ,10 November 2022.
Menyampaikan hasil kegiatan rutin yang di tingkatkan dan berhasil mengungkap dari berbagai aksi kriminal yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat.
Seperti di ungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H.,S.I.K., M.I.K , di dalam keterangannya.
Bahwasanya dalam kegiatan rutin yang di tingkatkan periode 14 September – hingga 10 November 2022.Berhasil mengungkap 20 kasus kriminal dengan 22 tersangka,” katanya.
Lanjut Kapolres AKBP Kurniawan Ismail di dalam kasus ini meliputi TP Pornografi ada 1 kasus dengan 1 pelaku,lalu 8 kasus Curat dengan 11 orang tersangka.
Kemudian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
Selanjutnya 7 kasus pencurian dan pelaku 7 orang tersangka, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 kasus , 1 orang tersangka ,” ungkap Kapolres Kurniawan Ismail yang di dampingi Waka Polres Dwi Santoso dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.
Pada kesempatan yang sama disampaikan Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama , dari 22 orang tersangka yang di amankan , ada 5 orang,dari luar daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dari ke 5 orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara,lalu mereka kita amankan,” kata Eko.
Kemudian Eko Rendi Oktama mengatakan kepada tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa barang kendaraan roda dua sebanyak 9 unit.
Handphone sebanyak 6 unit,uang sejumlah Rp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.
Ada pula dari 22 pelaku tersebut 1 orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan petugas saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.
Para pelaku ini dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan perjudian, karena tidak ada uang, mulai beraksi melakukan kejahatan tindakan pelanggaran hukum,” tukas Eko , (*/Red).